JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satpol PP DKI Jakarta menegaskan bahwa trotoar tidak diperbolehkan dijadikan sebagai tempat berdagang maupun lokasi berbagai aktivitas lain di luar fungsi utamanya sebagai ruang bagi pejalan kaki.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi menyampaikan, pengawasan terhadap penyalahgunaan trotoar menjadi bagian dari tugas rutin Satpol PP dalam menegakkan ketertiban umum.
"Adapun pengawasannya sebagai bagian dari tugas Satpol PP telah dilaksanakan yaitu dengan patroli, penertiban serta penjagaan pada lokasi yang disinyalir rawan PKL maupun parkir liar," ujar Satriadi kepada Poskota, Senjn, 26 Januari 2026.
Satriadi mengungkapkan, saat ini upaya penegakan ketertiban tidak hanya dilakukan oleh petugas di lapangan, tetapi juga melibatkan kerja sama dengan berbagai pihak.
Baca Juga: Sudin KPKP Jakpus Targetkan Sterilisasi 150 Kucing Jantan Lokal, Digelar 29 Januari
Salah satunya melalui kolaborasi dengan para pengelola gedung perkantoran yang berada di sepanjang kawasan Jalan MH Thamrin hingga Jalan Jenderal Sudirman.
"Kami juga telah mengadakan kolaborasi dengan para pengelola gedung perkantoran sepanjang Kawasan Jl. Thamrin sampai dengan Jl. Sudirman dalam peningkatan penyelenggaraan Tramtibum," ucap Satriadi.
Satriadi berharap, adanya partisipasi aktif dari para pengelola gedung untuk turut melakukan teguran kepada para pelanggar peraturan daerah yang beraktivitas di depan maupun di kawasan sekitar gedung perkantoran mereka.
"Diharapkan adanya partisipasi aktif para pengelola gedung perkantoran utk melakukan teguran terhadap pelanggar perda di depan atau kawasan gedung perkantorannya," ungkapnya.
Baca Juga: Pramono Murka Banyak Fasum Dicuri, Minta Pelaku Ditindak Tegas
Selain itu, dia juga berharap pola kerja sama semacam ini dapat diperluas dan diterapkan di seluruh kawasan jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
"Kami berharap hal ini dapat diterapkan pada seluruh kawasan jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta," kata Satriadi.
Terkait sanksi, Satriadi menegaskan bahwa Satpol PP telah menyiapkan berbagai bentuk penindakan terhadap PKL maupun pelaku parkir liar yang melanggar aturan.
Sanksi tersebut diterapkan baik secara nonyustisi maupun yustisi, tergantung pada tingkat dan frekuensi pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga: Hampir 90 Persen Trotoar Jakarta Terokupasi, Warga Keluhkan PKL dan Parkir Liar
"Antara lain penghimbauan, penghalauan maupun penertiban serta sidang tipiring bagi pelanggar yang melakukan pelanggaran berulang kali," ujarnya. (cr-4)