JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aktivis Koalisi Pejalan Kaki, Fahmi Saimima menyoroti kondisi trotoar di wilayah DKI Jakarta yang semakin memprihatinkan dan jauh dari fungsi utamanya sebagai ruang aman bagi pejalan kaki.
Berdasarkan data Koalisi Pejalan Kaki, hampir 90 persen trotoar di Jakarta saat ini masih terokupasi oleh parkir liar dan Pedagang Kaki Lima (PKL).
"Data Koalisi Pejalan Kaki, menunjukkan bahwa hampir 90 persen trotoar di Jakarta masih terokupasi dipangkas oleh parkir liar dan Pedagang Kaki Lima (PKL)," ujar Fahmi kepada Poskota, Senin, 26 Januari 2026.
Baca Juga: Remaja Hanyut di Kali Ciliwung, Tim SAR Temukan Korban 13 KM dari Lokasi Kejadian
Menurut Fahmi, kondisi tersebut menyebabkan hak pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas seperti tunanetra terampas dan kerap dipaksa turun ke badan jalan yang berbahaya.
"Sehingga bukan hanya tunanetra, tapi semua pejalan kaki merasa di rugikan dan yang keterlaluan ini di biarkan dan di normalisasi," ucap Fahmi.
Fahmi menyebut, persoalan trotoar di Jakarta tidak hanya soal parkir liar dan PKL, tetapi juga berkaitan dengan banyaknya trotoar yang dipangkas akibat proyek pembangunan, seperti sanitasi, galian kabel, hingga pekerjaan utilitas lainnya.
Baca Juga: Petugas Gabungan Bantu Warga Bersihkan Lokasi Bekas Banjir di Tangerang
Ia menyinggung sejumlah kasus yang menimbulkan keresahan publik, di antaranya tragedi trotoar di kawasan TB Simatupang serta pemotongan trotoar di sekitar Bundaran HI.
"Kalo soal yang di media sebelah terkait banyak trotoar di potong karena proyek pembangunan (sanitasi, galian kabel dll), seperti tragedi TB Simatupang dan trotoar dekat bundaran HI ini harus segera dilakukan menyeluruh terhadap proyek-proyek jalan di Jakarta," kata Fahmi.
Fahmi juga mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti memangkas atau mengalihfungsikan trotoar tanpa izin.
Baca Juga: Maksimalkan Penampungan Air Hujan, Kali Sepak Dikeruk Jakbar
"Pemprov DKI harus Menindak tegas pihak kontraktor, pihak gedung atau oknum yang memangkas trotoar tanpa izin," ujarnya. (cr-4)