Pay Later Bukan Pinjol? Simak 6 Perbedaan Penting yang Jarang Disadari Pengguna (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Jangan Keliru! Ini 6 Perbedaan Pay Later dan Pinjol yang Wajib Dipahami Sebelum Berutang

Senin 26 Jan 2026, 19:14 WIB

POSKOTA.CO.ID - Perkembangan teknologi finansial (financial technology/fintech) mendorong munculnya beragam layanan keuangan digital di Indonesia.

Dua di antaranya yang paling banyak digunakan masyarakat, khususnya generasi muda, adalah pay later dan pinjaman online (pinjol). Meski sama-sama menawarkan kemudahan akses dana, keduanya memiliki karakteristik, risiko, serta mekanisme yang berbeda secara mendasar.

Pemahaman yang tepat mengenai perbedaan pay later dan pinjol menjadi penting agar masyarakat dapat memilih layanan keuangan sesuai kebutuhan, sekaligus menghindari risiko gagal bayar maupun jerat utang berkepanjangan.

Baca Juga: Ketinggian Banjir 160 Cm, PMI Tangerang Evakuasi Warga Pakai Perahu

Pengertian Pay Later dan Pinjaman Online

Pay later adalah layanan pembayaran tunda yang memungkinkan pengguna membeli barang atau jasa sekarang dan membayarnya di kemudian hari dalam tenor pendek. Sementara itu, pinjaman online merupakan layanan pinjaman uang tunai yang dicairkan langsung ke rekening peminjam setelah pengajuan disetujui.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa pay later termasuk dalam ekosistem sistem pembayaran, sedangkan pinjol masuk kategori layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (peer to peer lending).

“Masyarakat perlu memahami perbedaan produk keuangan digital agar tidak salah menggunakan layanan dan terhindar dari risiko keuangan,” ujar OJK dalam keterangan resminya.

Perbedaan Pay Later dan Pinjol

Jenis Pinjaman

Perbedaan paling mendasar terletak pada bentuk fasilitas yang diberikan. Pay later bukanlah pinjaman uang tunai, melainkan fasilitas menunda pembayaran atas transaksi tertentu. Pengguna tidak menerima uang, melainkan langsung memperoleh barang atau jasa.

Sebaliknya, pinjaman online memberikan dana tunai sesuai nominal yang diajukan. Dana tersebut bebas digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari konsumsi hingga modal usaha. Meski demikian, keduanya tetap mewajibkan pembayaran cicilan beserta bunga sesuai tenor.

Pihak Penyedia dan Legalitas

Layanan pay later umumnya terintegrasi dengan marketplace, aplikasi transportasi online, atau lembaga keuangan resmi. Penyelenggara pay later berada di bawah pengawasan OJK dan Bank Indonesia karena merupakan bagian dari sistem pembayaran nasional.

Berbeda dengan itu, pinjaman online tidak selalu terafiliasi dengan platform lain. Pengguna harus mengakses aplikasi atau situs pinjol secara terpisah. Masalah muncul ketika pinjol tidak terdaftar atau berizin OJK.

Menurut OJK, “Pinjaman online ilegal berpotensi merugikan masyarakat karena tidak tunduk pada ketentuan perlindungan konsumen.” Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengecek status legalitas pinjol melalui kanal resmi OJK.

Risiko Penggunaan

Dari sisi risiko, pay later relatif lebih rendah karena limit kreditnya cenderung kecil dan bunganya lebih ringan. Namun, risiko konsumtif tetap mengintai jika pengguna tidak mengontrol pengeluaran.

“Penggunaan pay later tanpa perencanaan bisa mendorong perilaku konsumtif dan berdampak pada riwayat kredit,” kata praktisi perencana keuangan.

Sementara itu, risiko pinjaman online tergolong lebih tinggi. Limit besar dan bunga tinggi dapat memicu penumpukan utang, terutama jika digunakan untuk menutup pinjaman lain. Risiko semakin besar bila menggunakan pinjol ilegal yang kerap disertai praktik penagihan tidak beretika dan penyalahgunaan data pribadi.

Suku Bunga dan Biaya

Bunga pay later umumnya berkisar 0–3 persen per bulan, tergantung kebijakan penyedia. Meski relatif ringan, pengguna tetap dapat dikenai biaya administrasi dan denda keterlambatan.

Sebaliknya, bunga pinjaman online bisa mencapai 0,4 persen per hari. Jika dihitung bulanan, angka ini jauh lebih tinggi. Ditambah dengan denda keterlambatan, total kewajiban bisa membengkak dalam waktu singkat, terutama pada pinjol ilegal.

Tujuan Penggunaan

Pay later lazim digunakan untuk transaksi bernilai kecil hingga menengah, seperti belanja online, tiket perjalanan, atau kebutuhan elektronik. Fasilitas ini sering dimanfaatkan untuk kenyamanan transaksi.

Pinjaman online lebih sering digunakan untuk kebutuhan dana yang lebih besar, seperti biaya rumah tangga, kebutuhan darurat, atau tambahan modal usaha. Namun, penggunaan tanpa perencanaan matang dapat memicu tekanan finansial.

Baca Juga: Limit hingga 15 Juta! Begini Cara Aktivasi dan Naikkan Limit Lazada PayLater

Cara dan Tenor Pembayaran

Pembayaran pay later dilakukan setelah transaksi, baik secara penuh maupun dicicil sesuai tenor yang dipilih. Metode pembayaran pun beragam, mulai dari transfer bank, dompet digital, hingga autodebit.

Adapun pinjaman online mengharuskan pembayaran cicilan setelah dana cair. Tenor pinjol cenderung lebih ketat, bahkan ada yang bersifat harian. Keterlambatan pembayaran berpotensi memicu denda, bunga tambahan, hingga penagihan intensif.

Baik pay later maupun pinjaman online pada dasarnya adalah alat bantu keuangan. Namun, keduanya harus digunakan secara bijak dan sesuai kemampuan finansial.

Memastikan legalitas penyedia, memahami bunga dan tenor, serta menyesuaikan dengan kebutuhan menjadi kunci agar layanan ini tidak berubah menjadi beban.

Tags:
pinjaman online OJKbunga pinjolrisiko paylaterpaylater vs pinjaman onlinePerbedaan pay later dan pinjol

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor