GUNUNG PUTRI, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 23 perusahaan di sekitaran Situ Citongtut, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor bakal diinvestigasi buntut ribuan ikan mati yang diduga akibat pembuangan limbah berbahaya.
Ketua Tim Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Uli Tiarma Sinaga mengatakan, apabila puluhan perusahaan tersebut terbukti membuang limbah ilegal.
Maka dari itu, pihaknya akan memberikan sanksi kepada perusahaan terkait sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 14 tahun 2024.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Pengedaran Narkoba Modus Paket Resi Palsu
“Apabila perusahaan tidak taat dalam pengelolaan lingkungan kita akan kenakan sanksi dan denda, jadi perusahaan bisa didenda jika tidak taat terhadap peraturan lingkungan hidup,” kata Uli kepada wartawan di Situ Citongtut, Senin 26 Januari 2026.
Uli mengungkapkan, pencemaran air di Situ Citongtut rupanya bukan hanya terjadi sekali ini saja.
Pada tahun 2022 kejadian serupa juga pernah terjadi, yang mana sejumlah perusahaan terbukti membuang limbah secara ilegal ke saluran Situ Citongtut yang menyebabkan air tercemar.
“Saat ini, Ini kita akan lakukan kembali untuk sekitar 20 perusahaan, kita akan melakukan verifikasi lapangan pengawasan ketaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup baik air udara limbah B3 sehingga tau potensi mereka taat atau tidak,” ucapnya.
Sebagai informasi, ribuan ikan di Situ Citongtut mati diduga karena keracunan libah berbahaya yang dibuang secara ilegal oleh perusahaan yang ada di sekitar lokasi.
Dari video yang beredar, ikan-ikan terlihat mengambang pada Sabtu, 24 Januari 2026 kemarin.
Baca Juga: Pemprov DKI Lakukan Normalisasi 3 Sungai Utama untuk Tangani Banjir
Mulai dari ikan sapu-sapu, ikan mujair, nila, gabus hingga belut ikut mati secara mendadak di Situ Citongtut. (cr-6)