Ilustrasi - Hukum PayLater dalam Islam. (Sumber: Shopee)

EKONOMI

Dana PayLater Riba Atau Tidak? Simak Hukumnya dalam Islam

Senin 26 Jan 2026, 17:25 WIB

POSKOTACOID - Apakah menggunakan dana PayLater haram dalam pandangan Islam? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Dewasa ini, metode pembayaran dengan layanan PayLater tengah populer di masyarakat dan jadi pilihan banyak orang dalam bertransaksi online.

Melalui layanan 'buy now, pay later' (BNPL) atau beli sekarang, bayar nanti masyarakat bisa bertransaksi dengan praktis dan mudah.

Mengutip informasi dari DJKN, Juru bicara OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa paylater adalah istilah yang merujuk pada layanan transaksi pembayaran atau jasa dengan cara menunda pembayaran atau berutang yang wajib dilunasi di kemudian hari.

Baca Juga: Sosok Arxyad Sam Albanjari Siapa? Namanya Ikut Terseret Isu Whip Pink Usai Kematian Lula Lahfah

Layanan pembayaran ini cukup digemari masyarakat karena memudahkan mereka untuk berbelanja kebutuhan di saat mendadak dan membayarnya nanti dengan metode cicilan.

Namun, di tengah masif nya penggunaan layanan PayLater, muncul pertanyaan mengenai hukum menggunakannya dalam Islam.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa ketika menggunakan PayLater, masyarakat harus melunasi utang dengan dicicil dalam jangka waktu 1, 3, 6, atau 12 bulan sesuai yang dipilih.

Adapun, tagihan yang harus dibayarkan merupakan akumulasi dari biaya transaksi, bunga, biaya penanganan, dan biaya layanan. Namun, bisa juga berbeda di setiap platform.

Baca Juga: Limit hingga 15 Juta! Begini Cara Aktivasi dan Naikkan Limit Lazada PayLater

Apabila ada keterlambatan pembayaran tagihan melebihi batas waktu atau tenor yang ditentukan, maka ada denda yang harus dibayarkan.

Hukum PayLater dalam Islam

Mengutip dari laman Universitas Muhammadiyah Surabaya, Dosen Perbankan Syariah UM Surabaya Arin Setyowati menjelaskan soal hukum PayLater sesuai dengan fatwa MUI Jawa Timur.

Arin menjelaskan bahwa MUI Jawa Timur menetapkan hukum PayLater yang menerapkan bunga di dalamnya adalah haram.

Baca Juga: Cara Aktifkan Paylater Mandiri 2026: Syarat, Limit hingga Rp20 Juta, dan Panduan Lengkap

Aturan tersebut tertuang dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 04 tahun 2022 tentang transaksi digital dengan sistem PayLater.

"Bahwa sistem paylater dengan menggunakan akad qard atau hutang piutang yang di dalamnya ada ketentuan bunga hukumnya haram dan akadnya tidak sah, karena termasuk riba,” kata Arin, seperti dikutip Senin, 26 Januari 2026.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa sistem PayLater tidak akan menjadi haram apabila di dalamnya tidak ada ketentuan bunga, melainkan hanya administrasi yang rasional.

Namun, apabila sistem Paylater dilandaskan pada sistem akad jual beli langsung kepada penyedia Paylater yang dibayarkan secara kredit oleh pengguna hukumnya boleh, walaupun dengan harga yang relatif lebih mahal dibanding dengan harga tunai.

Fitur PayLater dikatakan riba ketika adanya unsur ziyadah atau tambahan yang disyaratkan di muka oleh pihak penerbit PayLater kepada konsumennya. Termasuk dalam jenis riba utang yang diharamkan

Tags:
fatwa MUIdana PayLaterPayLater hukum PayLater

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor