Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat telah menggagalkan rencana tawuran di kawasan Jalan Bendungan Jago, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu, 24 Januari 2026 dini hari. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA RAYA

Polisi Gagalkan Tawuran di Kemayoran, Enam Remaja Diamankan

Sabtu 24 Jan 2026, 16:53 WIB

KEMAYORAN, POSKOTA.CO.ID - Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat telah menggagalkan rencana tawuran di kawasan Jalan Bendungan Jago, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu, 24 Januari 2026 dini hari. Dalam operasi pencegahan tersebut, enam remaja ditangkap sekitar pukul 03.45 WIB.

"Kami mencurigai sekelompok remaja yang berkumpul di area tersebut. Saat didekati, mereka sempat berusaha melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, dalam keterangannya, Sabtu, 24 Januari 2026.

Reynold menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan langkah preventif untuk menekan potensi tawuran dan tindak kekerasan jalanan. Dari hasil pemeriksaan awal, enam remaja yang diamankan masing-masing berinisial AK, 15 tahun, F, 16 tahun, GM, 23 tahun, R,15 tahun, JYF, 16) tahun dan I, 16 tahun. Mayoritas dari mereka masih berusia di bawah umur.

Baca Juga: Tawuran di Bekasi Tewaskan Mahasiswa, Polisi Tangkap Dua Pelaku

“Begitu terlihat adanya potensi gangguan kamtibmas, anggota langsung melakukan tindakan pencegahan. Tawuran sangat berbahaya dan bisa menimbulkan korban,” jelas Reynold.

Selain menangkap para remaja, kata Reynold, pihaknya  juga menyita barang bukti berupa satu sepeda motor Yamaha Mio Soul, lima bilah senjata tajam jenis celurit dan golok, serta tiga unit telepon genggam.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum. Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. 

"Tapi untuk penanganan terhadap pelaku di bawah umur dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tutur Reynold.

Tags:
Jakarta PusatKemayorantawuran

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor