POSKOTA.CO.ID - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) bulan Februari 2026 dipastikan akan segera dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS golongan I, masih akan menerima penghasilan berdasarkan regulasi yang saat ini belum mengalami perubahan.
Salah satu golongan yang banyak diperbincangkan adalah PNS golongan 1B, terutama terkait nominal gaji pokok dan tambahan tunjangan lembur.
Isu mengenai rencana kenaikan gaji ASN memang sempat mencuat dan menjadi perhatian publik. Namun, hingga awal 2026, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan resmi terkait realisasi kenaikan gaji PNS. Dengan demikian, besaran gaji PNS Februari 2026 masih mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Baca Juga: Suka Baca Komik Asia? Ini Bedanya Manga, Manhwa, dan Manhua
Gaji PNS Februari 2026 Masih Mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024
Pemerintah telah mengatur struktur gaji PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan gaji PNS. Regulasi ini menjadi dasar pembayaran gaji ASN hingga adanya kebijakan baru.
Sebelumnya, wacana kenaikan gaji ASN mencuat setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Dalam perpres tersebut disebutkan rencana peningkatan kesejahteraan ASN.
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, serta pejabat negara,” demikian kutipan langsung dari Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Meski demikian, hingga saat ini pemerintah belum menyampaikan pernyataan resmi terkait waktu dan mekanisme kenaikan gaji tersebut. Oleh karena itu, pembayaran gaji PNS Februari 2026 tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2024.
Rincian Gaji PNS Golongan I Termasuk Golongan 1B
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji PNS golongan I ditetapkan berdasarkan masa kerja golongan (MKG). Adapun rincian gaji PNS golongan I adalah sebagai berikut:
- Golongan IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Golongan IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Golongan ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Dengan demikian, PNS golongan 1B pada Februari 2026 akan menerima gaji pokok terendah sekitar Rp1,84 juta dan gaji tertinggi mencapai Rp2,67 juta, tergantung masa kerja yang dimiliki.
Besaran ini belum termasuk berbagai tunjangan lain yang sah dan dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dua Tunjangan Tambahan untuk PNS Golongan 1B
Selain gaji pokok, PNS golongan 1B juga berhak menerima dua tunjangan tambahan, yakni uang lembur dan uang makan lembur. Ketentuan ini diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025.
Tunjangan lembur diberikan sebagai bentuk kompensasi atas pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja resmi berdasarkan surat perintah pejabat berwenang.
Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa:
Uang lembur PNS golongan 1B: Rp18.000 per jam
Uang makan lembur: Rp35.000 per hari
“Uang lembur diberikan kepada PNS yang melaksanakan kerja lembur paling sedikit dua jam berturut-turut,” sebagaimana tertulis dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025.
Sementara itu, uang makan lembur diberikan satu kali dalam satu hari kerja lembur, dan uang lembur dibayarkan paling banyak satu kali per hari sesuai ketentuan.
Baca Juga: Mudik Gratis Lebaran 2026 Kapan Dibuka? Cek Jadwal, Rute, dan Kuota Terbarunya di Sini
Kepastian Pembayaran Gaji dan Tunjangan PNS
Dengan dasar regulasi yang masih berlaku, gaji PNS Februari 2026 dipastikan tetap dibayarkan tepat waktu oleh pemerintah pusat maupun daerah. Kepastian ini penting untuk menjaga stabilitas pendapatan ASN, khususnya bagi PNS golongan rendah seperti golongan I.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesejahteraan ASN secara bertahap, meski pelaksanaannya masih menunggu kesiapan fiskal dan keputusan resmi.
Bagi PNS golongan 1B, kombinasi antara gaji pokok, uang lembur, dan uang makan lembur menjadi tambahan penghasilan yang dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Gaji PNS bulan Februari 2026, termasuk untuk golongan 1B, masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Nominal gaji berkisar antara Rp1,84 juta hingga Rp2,67 juta, ditambah dua tunjangan resmi berupa uang lembur dan uang makan lembur sesuai PMK Nomor 32 Tahun 2025. Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan realisasi kenaikan gaji PNS secara resmi.