Ilustrasi - Pemerintah resmi menyederhanakan aturan KUR mulai 2026. Tidak ada lagi perbedaan syarat antar lembaga, bunga flat 6 persen, dan plafon dinamis. (Sumber: Pinterest/Елена Елена)

EKONOMI

Tak Ada Beda Lagi! Syarat Pengajuan KUR 2026 Sama untuk Bank dan Lembaga Nonbank

Kamis 22 Jan 2026, 21:22 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah merombak total aturan Kredit Usaha Rakyat (KUR) mulai tahun 2026. Kebijakan baru ini menawarkan kemudahan dengan sistem seragam di semua lembaga penyalur, syarat yang lebih jelas, dan kepastian suku bunga rendah untuk mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pemerintah secara resmi melakukan transformasi signifikan dalam skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang akan berlaku efektif tahun 2026.

Perombakan aturan ini digadang-gadang sebagai terobosan untuk memperluas dan mempermudah akses permodalan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia.

Kebijakan baru ini dirancang lebih sederhana, transparan, dan ramah pengusaha, dengan mengedepankan prinsip keseragaman dan kepastian.

Baca Juga: Cek Tabel Pinjaman KUR BSI 2026 hingga Rp100 Juta: Simulasi Angsuran dan Syarat Pengajuan

Salah satu perubahan fundamental adalah penyatuan aturan main. Mulai 2026, seluruh lembaga penyalur KUR, baik bank maupun lembaga keuangan nonbank, wajib mengikuti pedoman dan persyaratan yang identik dari pemerintah.

Syarat Inti Pemohon: Usia, Identitas, dan Keberlangsungan Usaha

Pemerintah merincikan sejumlah persyaratan dasar yang harus dipenuhi pemohon KUR 2026:

Dua perubahan yang paling dinanti adalah terkait biaya dan plafon pinjaman:

  1. Bunga Flat 6 persen: Pemerintah menetapkan suku bunga tetap (flat) sebesar 6% per tahun untuk seluruh tenor. Kebijakan ini mengakhiri skema bunga bertingkat yang sebelumnya bisa mencapai 9%, memberikan kepastian biaya dan perencanaan keuangan yang lebih baik bagi UMKM.
  2. Plafon Dinamis: Batas maksimum pengajuan KUR secara nasional dihapuskan. Besaran pinjaman akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kelayakan usaha masing-masing pemohon berdasarkan analisis penyalur, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan bayar.

Baca Juga: Cara Ajukan Pinjaman KUR BRI 2026 Via Online untuk Modal Usaha, Cek Syarat untuk Mengajukannya

Dukungan dan Target Penyaluran

Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah tetap akan memberikan subsidi bunga. Target penyaluran KUR 2026 ditetapkan sebesar Rp320 triliun, yang akan disalurkan melalui jaringan lembaga keuangan mitra.

Mengenai jaminan, secara prinsip KUR tetap berfokus pada agunan usaha yang dibiayai. Namun, mekanisme internal lembaga penyalur terkait jaminan tambahan masih mungkin berlaku, sehingga pemohon disarankan berkonsultasi langsung dengan lembaga yang dipilih.

Baca Juga: Tak Perlu ke Bank, Begini Cara Daftar KUR BRI 2026 Cukup Pakai Hp

Dokumen Pendukung: Legalitas Usaha adalah Kunci

Selain dokumen identitas, pemohon wajib melampirkan bukti legalitas usaha, seperti Surat Keterangan Usaha (dari kelurahan/desa) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat dibuat melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dokumen ini menjadi bukti validasi formal atas eksistensi dan kegiatan usaha.

Para analis menilai perombakan aturan KUR 2026 sebagai langkah progresif. Dengan penyederhanaan syarat, kepastian bunga rendah, dan aturan yang seragam, diharapkan lebih banyak pelaku usaha, terutama di daerah dan sektor informal, yang terdorong untuk mengakses pembiayaan formal dan mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.

Tags:
aturan KUR 2026penyaluran KUR 2026UMKM Kredit Usaha Rakyat KUR 2026KUR

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor