Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menerangkan bahwa saat ini kasus online scam WNI dari tahun 2021 sampai Februari 2025 mencapai 7.027 kasus. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Nasional

DPR Soroti Maraknya Scam Lintas Negara yang Jerat WNI, Desak Kolaborasi Global Diperkuat

Kamis 22 Jan 2026, 21:50 WIB

SENAYAN, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anis Byarwati menilai penanganan kejahatan penipuan digital atau scam dinilai tidak lagi efektif jika hanya dilakukan secara terbatas di dalam negeri.

Maraknya kasus penipuan lintas negara yang menjerat warga negara Indonesia (WNI) menunjukkan urgensi penguatan kerja sama internasional dalam memberantas kejahatan tersebut.

Anis pun menyoroti sejumlah kasus scam yang melibatkan sindikat luar negeri. Salah satunya terjadi pada November lalu, ketika lebih dari 100 WNI berhasil meloloskan diri dari Kamboja setelah menjadi korban jaringan penipuan daring.

Para korban mengaku sempat disekap dan mengalami kekerasan, termasuk penyiksaan dengan setrum listrik. 

“Fenomena ini membuktikan bahwa aktivitas scam tidak hanya berlangsung di dalam negeri, tetapi sudah bersifat lintas batas," ujar Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dalam keterangannya, Kamis, 22 Januari 2026.

Baca Juga: Viral Pengemudi Mobil Tewas di Tengah Macet Banjir Latumenten, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Karena itu, kata Anis, penanganannya tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan domestik, melainkan membutuhkan kerja sama yang kuat antarnegara. Ia menekankan pentingnya optimalisasi peran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) serta penguatan Indonesia Anti-Scam Center (IASC), khususnya melalui kolaborasi internasional. 

"Tanpa dukungan kerja sama global, penanganan kasus penipuan, termasuk love scam lintas negara, akan selalu tertinggal dari cepatnya perkembangan modus kejahatan," kata Anis 

Kemudian Anis juga menyoroti fakta bahwa server maupun operator jaringan scam kerap berada di luar wilayah Indonesia. Sehingga upaya penegakan hukum memerlukan koordinasi lintas negara yang lebih solid. Ia juga mengkritisi munculnya kembali entitas-entitas ilegal yang sebelumnya telah ditutup, tapi beroperasi lagi dengan nama dan platform baru. 

“Jika hanya ditutup lalu muncul kembali dengan identitas baru, maka persoalan tidak pernah benar-benar selesai. Diperlukan penegakan hukum yang tegas agar memberikan efek jera,” tegas Anis.

Lebih lanjut, Anis juga mempertanyakan tolok ukur keberhasilan Satgas PASTI, terutama dengan semakin banyaknya lembaga yang terlibat di dalamnya. Menurutnya, keberhasilan tidak semata-mata diukur dari jumlah entitas ilegal yang ditutup, melainkan dari besaran kerugian masyarakat yang berhasil dicegah maupun dipulihkan.

“Kerugian yang dialami masyarakat sangat besar. Jika hanya fokus pada penutupan situs tanpa penindakan hukum, hal itu tidak sebanding dengan dampak yang ditanggung para korban,” jelas Anis.

Tags:
WNIpenipuanscam Komisi XI

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor