BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Polisi menetapkan E, 51 tahun, suami pembunuh istrinya di Parumahan Ambar Bogor Regency 1, Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, sebagai tersangka.
Kasie Humas Polres Bogor, Ipda Hamzah Ramdhani mengatakan, pelaku dijatuhi hukuman pasal 458 KUHP dan atau pasal 459 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
"Pelaku ditahan di Polres, dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Hamzah saat dikonfirmasi di Cibinong, Rabu 21 Januari 2026.
Pembunuhan dilatarbelakangi korban berinisial N, 46 tahun, jengah rumahnya kerap didatangi penagih motor yang diduga digelapkan pelaku.
Baca Juga: Mati Listrik 7 Hari di Indonesia, Apakah Benar atau Hoaks? Ini Fakta Sebenarnya dan Penjelasan PLN
Korban kemudian memutuskan kabur dari rumah ke kediaman anaknya, Minggu, 18 Januari 2026. Namun, pelarian korban diketahui pelaku.
“Pelaku ini ngikutin. Pas di sini juga sudah ada korban yang ditipu itu. Mungkin dia terdesak, saya dengar suara minta tolong saya langsung ke sana (lokasi kejadian),” ujar kata Ketua RT setempat, Tata, Senin, 19 Januari 2026.
Pelaku yang terdesak menikam leher korban hingga darah bercucuran ke lantai rumah. Setelah kejadian itu, E terlihat memegang lehernya saat keluar dari rumah.
Tidak lama kemudian, anak dan menantunya berteriak meminta tolong kepada tetangga untuk menyelamatkan korban. Sempat dilarikan ke fasilitas kesehatan, nyawa korban tidak terselamatkan dalam perjalanan.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pengedar Obat Terlarang Daftar G di Tajurhalang Bogor
“Korban sempat mau dibawa ke rumah sakit. Tapi keburu meninggal di jalan,” tuturnya. (cr-6)