PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Bidang Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang mencatat, masih ada sebanyak 3.500 bidang aset milik Pemkab Pandeglang, belum memiliki sertifikat.
Kepala Bidang BMD BPKD Pandeglang, Andri Eka Permana mengungkapkan, data tersebut tercatat sejak penguasaan aset berpindah ke Pemkab Pandeglang.
"Keseluruhan yang belum memiliki sertifikat ada 3.500 bidang aset. Itu sejak penguasaan ke daerah," ungkapnya, Rabu, 21 Januari 2026.
Andir menyebu, dari jumlah aset tersebut bentuknya bervariasi mulai dari tanah jalan, daerah irigasi, gedung sekolah dan aset lainnya.
"Bervariasi, kalau gedung sekolah tidak terhitung. Tapi paling banyak tanah jalan termasuk jalan lingkungan," katanya.
Menurutnya, dari semua aset yang dimiliki Pemkab Pandeglang tersebut, baru ada 500 bidang aset yang sudah memiliki sertifikat.
Baca Juga: Puluhan Hektar Lahan Diduga Milik Jaya Baya di Pandeglang Belum Bayar Pajak
"Baru 500 bidang, mudah-mudahan di tahun selanjutnya kami bisa progres," ujar dia.
Lebih lanjut, Andri mengungkapkan penataan aset tersebut masih terkendala jarak, sumber daya manusia (SDM) terbatas, dan waktu.
"Itu yah kendalanya, karena di Pandeglang ada 35 kecamatan dengan jarak yang cukup lumayan juga," katanya.
Meskipun begitu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait aset yang belum bersertifikat tersebut untuk segera ditangani.
Baca Juga: Puluhan Hektar Lahan Diduga Milik Jaya Baya di Pandeglang Belum Bayar Pajak
"Tapi BPN tergantung berkas dari kami, dan penggunanya juga seperti apa untuk diajukan sertifikat," ujarnya. (fat)