TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polresta Tangerang memastikan, proses hukum Bripda AN yang tersandung dugaan kasus penganiayaan kekasih tetap berjalan.
Kanit Paminal Polresta Tangerang, Ipda Mohamad Irfan Fauzi menjelaskan, AN didiagonis menderita depresi seusai serangkaian proses hukum.
"Kami mengacu pada rekomendasi dokter dan juga tidak menggunakan alasan kesehatan untuk menghindari proses hukum. Proses hukum dari Bripda AN tetap berjalan," kata Irfan, Rabu, 21 Januari 2026.
Proses hukum Bripda AN dilakukan sejak September 2025. Seiring rangkaian pemeriksaan, pelaku juga menjalani tes psikologi dan hasilnya menunjukan depresi.
Baca Juga: Mati Listrik 7 Hari di Indonesia, Apakah Benar atau Hoaks? Ini Fakta Sebenarnya dan Penjelasan PLN
"Saat kami terima laporan dan kami lakukan klarifikasi awal kepada Bripda AN, yang bersangkutan dalam kondisi baik dan dapat menjawab seluruh pertanyaan. Diduga karena serangkaian proses hukum dan viralnya kasus ini, yang bersangkutan akhirnya depresi," ujarnya.
Selanjutnya, ia dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur Bripda AN kemudian disarankan menjalani perawatan selama enam hari.
"Dibawa dan dirawat di RS Kramat Jati pada tgl 12-17 desember 2025 dan diantar oleh Dokkes Polresta Tangerang bersama orang tua dari Bripda AN," ucapnya.
Irfan menyebutkan, kondisi AN telah membaik. Polresta Tangerang masih menunggu hasil rekomendasi dokter terkait terkait Langkah penanganan selanjutnya.
Kasus tersebut bermula saat korban berinisial RA, 27 tahun, melaporkan Bripda AN kepada Propam Polresta Tangerang atas dugaan penganiayaan. Korban diduga menderita luka lebam pada wajah hingga tubuhnya atas tindak penganiayaan.
Dugaan tindak penganiayaan itu terjadi di salah sebuah penginapan di kawasan Balaraja Center Plaza, Desa Telagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada 15 September 2025.