TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menonaktifkan guru terduga pelaku asusila.
YP, 54 tahun, diduga melakukan tindak asusila kepada murid-muridnya di sekolah. Polisi telah menangkap pelaku di kediamannya, Senin, 19 Januari 2026.
"Sementara sudah dinonaktifkan agar terduga pelaku tidak berada di lingkungan sekolah. Selain itu juga untuk menghindari terjadinya keributan dengan orang tua di situ," kata Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Tangsel, Rudi Dermawan Rabu, 21 Januari 2026.
Rudi mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel untuk memastikan laporan dugaan asusila diproses secara hukum.
Baca Juga: Mati Listrik 7 Hari di Indonesia, Apakah Benar atau Hoaks? Ini Fakta Sebenarnya dan Penjelasan PLN
"Senentara ini kami masih menunggu informasi resmi dari pihak PPA dan pihak Polres Tangsel yang sedang menangani kasus ini," ujarnya.