Viral di media sosial video aksi berbahaya pengemudi mobil melawan arus di Exit Tebet, Tol Dalam Kota Jakarta, pada Sabtu, 17 Januari 2026. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA RAYA

Viral Mobil Nekat Lawan Arah di Exit Tol Tebet, Pengendara Mengaku Tak Paham Rambu

Senin 19 Jan 2026, 19:17 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Sebuah video viral di media sosial (Medsos) memperlihatkan aksi berbahaya seorang pengemudi mobil melawan arus di Exit Tebet, Tol Dalam Kota Jakarta, pada Sabtu, 17 Januari 2026.

Rekaman tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram @indie.driver dan langsung menyita perhatian warganet.

Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Dhanar Dhono Vernandhie, membenarkan bahwa pengemudi telah didatangi petugas.

Menurutnya, pengemudi mobil bernomor polisi D 1671 UBH tersebut ditemukan di kawasan Apartemen Setiabudi Sky Garden Tower SKY, Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Korsleting Kabel PJU jadi Penyebab Munculnya Asap Putih di Jalan Raya Bogor Depok

"Kemudian petugas melakukan penilangan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," ujar Dhanar Dhono, saat dikonfirmasi, Senin, 19 Januari 2026.

Menurut Dhanar, kepada petugas pengemudi mengaku tidak memahami rute yang dilalui. Selain itu, yang bersangkutan juga mengklaim dirinya tidak memperhatikan rambu lalu lintas sehingga melakukan manuver yang membahayakan tersebut.

“Pengemudi menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui arah jalan karena tidak memperhatikan rambu yang ada,” ucap Dhanar

Dalam yang beredar tersebut, tampak sebuah mobil All New Honda City Hatchback RS bergerak berlawanan arah dan kembali masuk ke jalur tol, meski sebelumnya sudah keluar di pintu Exit Tebet.

Baca Juga: Pilot Pesawat ATR 42-500 Andy Dahananto Dikenal Dermawan di Mata Tetangga

Aksi yang dilakukan pengendaran mobil tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan lain sekaligus melanggar aturan lalu lintas. 

Narasi dalam video pendek tersebut, disebutkan bahwa pengemudi diduga sengaja melakukan manuver berisiko itu untuk menghindari pembayaran tarif Tol Dalam Kota sebesar Rp11.000.

Pengemudi juga disebut setidaknya melakukan dua pelanggaran, yakni melawan arus lalu lintas serta masuk jalan tol tanpa melakukan pembayaran resmi. 

Baca Juga: Tren Kasus DBD di Jakbar Meningkat, Pemkot Lakukan Pencegahan Melalui Pemantauan Jentik

"Mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi rambu dan aturan lalu lintas demi keselamatan bersama, serta tidak melakukan tindakan yang berisiko tinggi di jalan raya," ujarnya. (man)

Tags:
Rambu Lalu LintasJakartaexit tol tebetMobil Lawan Arahviral

Ali Mansur

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor