Menkeu Purbaya Yudhi menetapkan PMK 118/2025 untuk memperkuat tata kelola dana pensiun ASN, TNI, dan Polri. Aturan ini fokus pada risiko investasi dan kesehatan keuangan. (Sumber: Dok/Kementrian Keuangan)

EKONOMI

Menkeu Purbaya Resmi Terbitkan Aturan Baru Tata Kelola Dana Pensiun ASN, TNI, dan Polri

Senin 19 Jan 2026, 16:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali memperkuat tata kelola dana pensiun ASN (Aparatur Sipil Negara), prajurit TNI, dan anggota Polri.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan terbaru yang fokus pada transparansi pengelolaan iuran serta pembatasan risiko investasi dalam program jaminan sosial.

Aturan ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan dana pensiun dan memastikan manfaat jaminan sosial tetap aman bagi para peserta.

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi perubahan atas PMK Nomor 66/PMK.02/2021 dan resmi ditetapkan pada 31 Desember 2025.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Resmikan Pinjol di Yayasan Al Mubarok? Ini Fakta dari Kemenkeu

PMK terbaru ini mengatur tata cara pengelolaan iuran dan pelaporan untuk tiga program utama, yaitu Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Salah satu ketentuan penting dalam aturan ini adalah kewajiban tingkat solvabilitas bagi pengelola program. Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa tingkat solvabilitas minimal harus mencapai 2 persen dari total Liabilitas Asuransi.

Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kondisi keuangan pengelola tetap sehat dan mampu memenuhi kewajiban pembayaran manfaat.

Iuran Peserta Kini Diakui Sebagai Pendapatan

PMK 118/2025 juga membawa perubahan signifikan pada mekanisme pencatatan keuangan. Pada Pasal 2, disebutkan bahwa iuran yang dibayarkan oleh peserta akan diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi pengelola.

Selain itu, pengelola diwajibkan membentuk cadangan kewajiban untuk program JKK dan JKM dengan metode alokasi premi, yang dibatasi pada perlindungan program selama satu bulan.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperjelas posisi dana peserta serta meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaannya.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Bocorkan 2 Kunci Utama Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional 2026

Penempatan Investasi Diperketat untuk Menekan Risiko

Pemerintah juga memperketat aturan penempatan investasi guna melindungi dana peserta.

Untuk program THT, pengelola diwajibkan menempatkan minimal 30 persen dana pada Surat Berharga Negara (SBN). Sementara itu, porsi investasi pada instrumen berisiko tinggi seperti saham dan obligasi korporasi dibatasi agar potensi kerugian dapat diminimalisir.

Dalam Pasal 7, diatur bahwa total kekayaan investasi dan piutang iuran kewajiban masa lalu yang telah disetujui Menteri Keuangan harus minimal sama dengan jumlah liabilitas asuransi yang dimiliki.

Baca Juga: Purbaya Resmikan Pinjol Yayasan Al Mubarok? Kemenkeu Tegaskan Hoaks

Masa Transisi Diberikan Hingga Tiga Tahun

Pemerintah memahami bahwa perubahan struktur investasi membutuhkan penyesuaian. Oleh karena itu, pengelola program diberikan waktu transisi maksimal tiga tahun untuk menyesuaikan portofolio investasi sesuai dengan PMK 118/2025.

Selama masa peralihan tersebut, pengelola diwajibkan melaporkan perkembangan penyesuaian kepada Menteri Keuangan secara berkala.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas sistem dana pensiun dan menjamin pembayaran manfaat jaminan sosial bagi ASN, TNI, dan Polri di masa mendatang.

Dengan adanya regulasi baru ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem jaminan sosial nasional serta melindungi hak para aparatur negara yang telah mengabdi.

Tags:
PMK 118/2025JKMJKKTHTPMK terbarutata kelola dana pensiun ASNPurbayaPurbaya Yudhi Sadewa MenkeuMenteri Keuangan

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor