Dua anggota geng yang tawuran di Bogor diamankan polisi. (Sumber: Polsek Tajurhalang)

JAKARTA RAYA

Pelaku Tawuran Antar Geng di Bogor Ditangkap Warga, Polisi: Ancaman Pidana 10 Tahun

Minggu 18 Jan 2026, 13:47 WIB

TAJURHALANG, POSKOTA.CO.ID - Tawuran antar geng terjadi di wilayah RT 02 RW 02, Desa Sasak Panjang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Dua pelaku berhasil diamankan berserta barang bukti senjata tajam (sajam).

Kapolsek Tajurhalang, Iptu Raden Suwito mengatakan peristiwa kejadian tawuran antara geng kelompok Bojong Street dengan Citayem Street menjelang subuh sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Menurut Suwito, kedua kelompok geng ini sudah janjian saling tantang di media sosial (medsos).

"Kedua kelompok dari Bojong Street dan Citayam Street  terlebih dahulu janjian tantang menantangkan melalui medsos. Setelah itu mereka janjian ketemuan di TKP untuk tawuran," ujar Raden Suwito kepada Poskota Minggu, 18 Januari 2026.

Baca Juga: Viral! WNI Kepergok Buang Sampah di Hutan Lindung Australia, Langsung Ditegur dan Dipaksa Membersihkan

Tawuran ini diketahui warga saat sedang melakukan siskamling. Warga merasa kesal dan ikut membubarkan perseteruan dua kelompok tersebut.

"Meski sempat terjadi bentrok antara warga kampung dengan geng. Tapi tidak ada korban luka dalam kejadian ini," tuturnya.

Pada saat sedang membubarkan aksi tawuran, warga berhasil mengamankan dua orang pelaku.

"Kedua pelaku berinisial S, 34 tahun dan J, 29 tahun, bersama barang bukti tas pinggang hijau, dompet, telepon genggam, dan sebilah celurit panjang untuk tawuran,” ucapnya.

Ia mengatakan saat ini pemeriksaan dilakukan lebih lanjut. Pelaku tawuran dijerat Pasal 427 jo Pasal 307 Ayat 1 UU No 1 Tahun 2023.

“Ancaman pidana di atas 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Tags:
sajamsenjata tajamTawuran antar gengBogor

Angga Pahlevi

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor