TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dua pria bernama Anhar (38) dan Mizwan (37) ditangkap polisi saat sedang minum kopi di Jalan Maulana Hasanudin, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Keduanya ditangkap pada Jumat, 16 Januari 2026 malam lalu, lantaran terbukti mengedarkan dan memasok obat-obat terlarang golongan G dalam jumlah besar.
Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan mengatakan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka pengedar obat yang sudah lebih dulu ditangkap.
"Keduanya diduga merupakan pemasok obat-obatan terlarang golongan G seperti Tramadol dan Heximer," katanya, Minggu, 18 Januari 2026.
Gunawan menjelaskan, setelah mendapatkan informasi dari pelaku yang tertangkap, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyamaran untuk menangkap kedua pria tersebut.
"Dari keterangan tersangka, petugas kemudian melakukan penyamaran pemesanan obat hingga berhasil mengamankan dua pemasok dengan barang bukti ribuan butir obat terlarang," jelasnya.
Dari kedua pelaku, petugas berhasil menyita 2.160 butir tramadol, tiga unit handphone, uang tunai dan satu unit sepeda motor.
"Turut kami amankan tiga unit handphone yang digunakan untuk sarana transaksi dan sepeda motor yang digunakan untuk mendistribusikan obat-obatan itu," ungkapnya.
Saat ini, kedua pelaku masih ditahan di Mapolsek Batuceper untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Akan kami kembangkan untuk mengetahui bandar besar dari obat-obatan terlarang ini," pungkasnya.