Diskon listrik 50 persen PLN Januari 2026 hanya berlaku untuk pelanggan tertentu (Sumber: Pinterest)

Nasional

Cara Klaim Diskon Listrik 50 Persen PLN Januari 2026, Ini Syarat dan Rinciannya

Minggu 18 Jan 2026, 18:16 WIB

POSKOTA.CO.ID - PT PLN (Persero) kembali menghadirkan program diskon listrik 50 persen pada awal tahun 2026. Program ini berupa promo tambah daya listrik dengan potongan biaya hingga setengah harga, yang dapat diklaim secara digital melalui aplikasi PLN Mobile.

Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kapasitas listrik rumah tangga dengan biaya lebih terjangkau, seiring meningkatnya kebutuhan listrik untuk aktivitas sehari-hari, mulai dari peralatan rumah tangga hingga perangkat kerja berbasis digital.

Program Promo Tambah Daya Listrik PLN 50 Persen

Promo diskon listrik PLN 50 persen ditujukan bagi pelanggan tegangan rendah satu fasa di seluruh golongan tarif. Adapun pelanggan yang berhak mengikuti program ini adalah mereka yang memiliki daya awal 450 Volt Ampere (VA) hingga 5.500 VA, dan ingin melakukan penambahan daya maksimal hingga 7.700 VA.

Baca Juga: Pinjam Modal Usaha Lewat KUR Mandiri 2026, Simak Simulasi Cicilan Rp10 Juta–Rp80 Juta dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Program promo ini berlaku mulai 7 Januari hingga 20 Januari 2026. Selama periode tersebut, pelanggan dapat mengajukan permohonan tambah daya dengan tarif setengah dari biaya normal.

Sebagai ilustrasi, pelanggan dengan daya awal 900 VA yang ingin menambah daya hingga 7.700 VA hanya perlu membayar Rp3.294.600, dibandingkan harga normal sebesar Rp6.589.200. Artinya, pelanggan memperoleh penghematan hingga Rp3,2 juta.

Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk membantu pelanggan mengoptimalkan penggunaan listrik secara lebih andal dan efisien.

“Program ini hadir sebagai wujud apresiasi kepada pelanggan setia PLN dengan memberikan kemudahan sekaligus manfaat langsung bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan listrik secara andal dan efisien,” ujar Adi dalam keterangan resmi PLN.

Syarat Mendapatkan Diskon Listrik PLN 50 Persen

Tidak semua pelanggan dapat mengikuti promo ini. PLN menetapkan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar diskon listrik 50 persen dapat diklaim, antara lain:

Adi menambahkan bahwa pembatasan jumlah e-voucher dilakukan agar manfaat promo dapat dirasakan secara merata oleh seluruh pelanggan.

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan promo diskon ini sebaik mungkin guna mendukung aktivitas dan produktivitas sehari-hari,” kata Adi.

Cara Klaim Diskon Listrik 50 Persen Lewat PLN Mobile

Seluruh mekanisme promo tambah daya listrik PLN 50 persen dilakukan 100 persen secara digital melalui aplikasi PLN Mobile, baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar.

Berikut alur klaim diskon listrik PLN:

Menurut PLN, proses penyambungan tambah daya relatif cepat karena dilakukan secara terintegrasi melalui sistem digital.

Tutorial Klaim e-Voucher Tambah Daya PLN

Mengutip informasi dari akun Instagram resmi @plnmobile, berikut tutorial klaim e-voucher tambah daya listrik:

Baca Juga: Diskon Listrik 50 Persen PLN Ternyata Punya Makna Sosial, Bukan Sekadar Soal Daya VA

Rincian Tarif Promo Diskon Listrik PLN 50 Persen

Diskon berlaku untuk berbagai skema penambahan daya. Beberapa contoh tarif promo antara lain:

Potongan harga ini memberikan penghematan signifikan, terutama bagi rumah tangga yang membutuhkan daya besar untuk mendukung aktivitas produktif.

Program diskon listrik PLN 50 persen Januari 2026 menjadi momentum tepat bagi masyarakat untuk meningkatkan kapasitas listrik dengan biaya lebih ringan. Dengan sistem digital melalui PLN Mobile, proses klaim hingga penyambungan dibuat mudah, cepat, dan transparan.

PLN berharap program ini dapat mendorong pemanfaatan listrik yang lebih optimal sekaligus meningkatkan kenyamanan pelanggan dalam memenuhi kebutuhan energi sehari-hari.

Tags:
e-voucher PLN Mobiletarif tambah daya listrik PLNpromo tambah daya PLNcara klaim diskon listrik Januari 2026diskon listrik PLN 50 persen

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor