POSKOTA.CO.ID - Penetapan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024 kembali menyita perhatian publik.
Kasus ini dinilai sensitif karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji serta hak ribuan calon jemaah Indonesia yang menanti keberangkatan ke Tanah Suci.
Di tengah sorotan tersebut, respons keras datang dari Yudo Sadewa, putra Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Melalui unggahan di media sosial, Yudo menyampaikan sindiran tajam yang mencerminkan kekecewaan atas dugaan penyelewengan kuota haji yang berdampak luas bagi masyarakat.
Pernyataan Yudo Sadewa pun dengan cepat menjadi perbincangan warganet. Banyak pihak menilai komentarnya mewakili keresahan publik, terutama setelah mencuat fakta bahwa kebijakan pembagian kuota haji diduga menyebabkan ribuan calon jemaah gagal berangkat pada musim haji 2024.
Baca Juga: Fakta di Balik Isu Menkeu Purbaya Ungkap Transaksi Gelap Jokowi Hampir Rp1.000 Triliun
Sindiran Keras Yudo Sadewa di Media Sosial
Melalui akun media sosial pribadinya, Yudo Sadewa menuliskan kalimat bernada sindiran tajam menanggapi dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama Gus Yaqut.
Ia menyebut, jika dugaan tersebut terbukti benar, maka perbuatannya dinilai jauh melampaui batas moral. “Setan saja sujud hormat sama kalian,” tulis Yudo dalam unggahan yang dikutip Poskota pada, Kamis, 15 Januari 2026.
Tak hanya itu, Yudo juga membagikan tangkapan layar pemberitaan terkait kebijakan kuota haji yang menyebabkan sekitar 8.400 calon jemaah haji gagal berangkat ke Tanah Suci.
Menurutnya, dampak kebijakan tersebut terasa sangat kejam bagi masyarakat. “Allahu Akbar, ini lebih kejam daripada setan sih,” lanjutnya dalam unggahan tersebut.
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka pada Jumat, 9 Januari 2026.
Penetapan ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Kasus ini dinilai memiliki dampak besar karena menyangkut hak ribuan jemaah haji reguler yang seharusnya mendapat prioritas keberangkatan.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Curigai Anak Buah Terlibat Kasus 40 Perusahaan Baja Tunggak PPN
Dugaan Pelanggaran Aturan Pembagian Kuota Haji
Dalam perkara korupsi kuota haji 2024, KPK menduga adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Aturan tersebut secara tegas mengatur pembagian kuota haji, yakni 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Dengan adanya tambahan 20.000 kuota dari Arab Saudi, seharusnya sebanyak 18.400 kuota dialokasikan untuk jemaah reguler dan sisanya untuk haji khusus.
Namun dalam pelaksanaannya, kuota tersebut justru dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, melalui surat keputusan Menteri Agama.
KPK menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, berpotensi menimbulkan kerugian negara, serta menghilangkan hak ribuan calon jemaah haji reguler.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Mau Sikat 40 Perusahaan China-Indonesia yang Mangkir Pajak, Curiga Anak Buah Terlibat
Klarifikasi Gus Yaqut Sebelum Jadi Tersangka
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Gus Yaqut sempat memberikan klarifikasi dalam sebuah podcast. Ia mengaku telah menjelaskan kebijakan pembagian kuota haji tersebut kepada anak-anaknya secara bertahap.
Menurut Yaqut, keputusan yang diambilnya bukanlah bentuk korupsi dan tidak bertujuan untuk mencari keuntungan pribadi. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang dari kebijakan tersebut dan membantah tudingan telah memakan dana jemaah haji.
Gus Yaqut juga menyatakan bahwa kebijakan perubahan kuota haji diambil dengan pertimbangan keselamatan jemaah selama pelaksanaan ibadah haji.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini kini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut keadilan serta hak masyarakat dalam menjalankan ibadah ke Tanah Suci.