POSKOTA.CO.ID - Status pernikahan siri antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi yang berlangsung pada Agustus 2025 dipastikan tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara.
Pernikahan tersebut tidak dapat diajukan pengesahan atau isbat nikah melalui Pengadilan Agama.
Penegasan itu disampaikan Herlina, kuasa hukum Inara Rusli, saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.
Ia menjelaskan bahwa secara hukum, pernikahan siri tersebut tidak memenuhi syarat formil untuk dilegalkan.
Status Perkawinan Insanul Fahmi dan Inara Rusli

Menurut Herlina, kendala utama terletak pada status perkawinan Insanul Fahmi saat akad nikah siri berlangsung. Ketika itu, Insanul masih tercatat sebagai suami sah Wardatina Mawa dan belum bercerai secara hukum.
Kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa permohonan isbat nikah hanya dapat dikabulkan apabila kedua pihak tidak sedang terikat perkawinan sah dengan orang lain.
“Tidak ada isbat nikah karena pernikahan sirinya dilakukan dalam masa pernikahan sah,” ujar Herlina.
Ia menambahkan, peluang pengesahan tertutup rapat meski salah satu pihak sedang menjalani proses perceraian.
Nikah Ulang Menjadi Satu-satunya Jalan
Hukum tetap memandang pernikahan sah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Pasal 7 KHI sudah sangat jelas, jika salah satu atau kedua pihak masih terikat perkawinan atau bahkan dalam proses cerai, isbat nikah tidak bisa dilakukan,” tegasnya.
Terkait solusi hukum, Herlina menyebut satu-satunya cara agar hubungan Inara dan Insanul diakui negara adalah melalui pernikahan baru.
Jika Insanul Fahmi telah resmi bercerai dari Wardatina Mawa, keduanya wajib melangsungkan akad nikah ulang dan mencatatkannya di Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca Juga: Cek 15 Platform Nonton Video Bokeh atau Film Jepang Gratis Legal Tanpa Proxy VPN? Cek Selengkapnya!
Alternatif lain yang tersedia secara hukum adalah jalur poligami. Namun, opsi ini mensyaratkan adanya izin tertulis dari istri pertama sebagai dasar pencatatan pernikahan.
“Harus nikah ulang, kecuali ada izin poligami,” kata Herlina singkat.
Sebagai informasi, Inara Rusli dan Insanul Fahmi mengakui telah menikah siri pada awal Agustus 2025 tanpa sepengetahuan Wardatina Mawa. Fakta tersebut mendorong Mawa menempuh jalur hukum.
Wardatina Mawa telah melaporkan Inara dan Insanul ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan dan perselingkuhan. Hingga kini, laporan tersebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian.