POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dalam posisi defisit.
Berdasarkan perhitungan resmi, defisit APBN tahun depan dirancang mencapai Rp689 triliun atau setara 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Kondisi tersebut terjadi karena pendapatan negara yang diperkirakan tidak mampu menutup kebutuhan belanja negara selama satu tahun anggaran penuh.
Ketimpangan antara pendapatan dan belanja ini menjadi salah satu karakter utama APBN 2026.
Di mana, sejak awal disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan, kesinambungan fiskal, serta tantangan ekonomi global dan domestik.
Pemerintah menilai defisit masih berada dalam batas aman sesuai ketentuan fiskal yang berlaku.
Rancangan defisit tersebut secara eksplisit tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Beleid ini menjadi dasar hukum utama bagi pemerintah dalam menjalankan kebijakan pengelolaan keuangan negara sepanjang tahun anggaran 2026.
Dalam dokumen resmi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kondisi defisit merupakan konsekuensi dari kebijakan belanja yang lebih ekspansif dibandingkan dengan proyeksi pendapatan negara.
"Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil dari pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran 2026 terdapat defisit anggaran sebesar Rp689.147.902.608.000 yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran," tulis pasal 23 ayat 1 beleid tersebut.
Baca Juga: Besaran Gaji PNS Golongan I-IV, Selain Tunjangan Ada Insentif Tambahan dari APBN 2025, Cek Apa Saja
Skema Utang–Investasi
Untuk menutup defisit APBN 2026, pemerintah menyiapkan sejumlah skema pembiayaan.
Dari berbagai opsi yang tersedia, pembiayaan melalui penarikan utang menjadi porsi terbesar.
Pemerintah merencanakan pembiayaan yang bersumber dari utang sebesar Rp 832,21 triliun.
Selain utang, terdapat pula pembiayaan lainnya senilai Rp 60,40 triliun.
Skema tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga kesinambungan fiskal tanpa hanya bergantung pada satu sumber pendanaan.
Selain mengandalkan utang, pemerintah juga menyiapkan pembiayaan investasi dengan nilai yang cukup signifikan.
Dalam UU APBN 2026, pembiayaan investasi dipatok sebesar Rp 203,06 triliun.
Baca Juga: Menkeu: Ada Peran APBN dalam Pembangunan LRT Jabodebek
Anggaran ini diarahkan untuk mendukung proyek-proyek strategis nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Di sisi lain, pemerintah juga mengalokasikan pemberian pinjaman sebesar Rp 404,15 miliar.
Meski nilainya relatif kecil dibandingkan skema pembiayaan lainnya, pos ini tetap berperan dalam menjaga keseimbangan pembiayaan defisit secara keseluruhan.
Kedua instrumen tersebut dirancang untuk menyeimbangkan penarikan utang, sehingga struktur pembiayaan APBN 2026 tetap terkendali.
UU APBN 2026 sendiri sejatinya telah disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada September 2025.
Setelah itu, beleid tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025 dan langsung diundangkan pada hari yang sama.
Namun demikian, dokumen resmi APBN 2026 baru disebarluaskan ke publik setelah memasuki tahun baru.