POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali mempertegas komitmennya dalam memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2026.
Dalam aturan terbaru, pelaku UMKM kini dapat mengakses pinjaman hingga Rp100 juta tanpa agunan, sebuah langkah strategis untuk memperluas akses pembiayaan dan menjaga daya tahan ekonomi rakyat di tengah tantangan perlambatan ekonomi global.
Kebijakan ini dinilai sebagai angin segar, khususnya bagi pelaku usaha kecil yang selama ini kesulitan mendapatkan modal karena tidak memiliki aset seperti sertifikat tanah atau kendaraan bermotor. Pemerintah menegaskan, skema KUR 2026 dirancang agar lebih inklusif, sederhana, dan tepat sasaran.
“Pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak lagi mensyaratkan agunan tambahan. Ini adalah bentuk keberpihakan negara kepada UMKM yang produktif,” demikian penegasan pemerintah dalam kebijakan terbaru KUR 2026.
Baca Juga: KPM Usia Produktif Wajib Simak! Bansos Tahap 1 Tahun 2026 Dikabarkan Naik untuk Usia 20–40 Tahun
Dasar Hukum KUR 2026 yang Lebih Tegas
Melansir dari channel Youtube @Deddy Aprillio, kebijakan KUR tanpa agunan hingga Rp100 juta bukan sekadar wacana. Aturan ini memiliki landasan hukum yang kuat, tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 7 Tahun 2025. Regulasi tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, yakni Permenko Nomor 8 Tahun 2019 dan Permenko Nomor 2 Tahun 2021.
Melalui regulasi baru ini, pemerintah memperjelas batas kewenangan perbankan dalam penyaluran KUR. Bank penyalur dilarang meminta jaminan tambahan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta. Jika aturan ini dilanggar, sanksi tegas telah disiapkan.
“Bank yang masih mensyaratkan agunan untuk KUR di bawah Rp100 juta akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan subsidi bunga,” tegas pemerintah dalam ketentuan tersebut.
Langkah ini diambil untuk memastikan kebijakan berjalan konsisten di lapangan dan tidak menimbulkan interpretasi berbeda antar lembaga penyalur.
Suku Bunga KUR 2026 Lebih Sederhana dan Ringan
Selain tanpa agunan, KUR 2026 juga menawarkan skema suku bunga yang lebih sederhana. Pemerintah menetapkan bunga tunggal sebesar 6 persen efektif per tahun untuk KUR Mikro. Skema ini menggantikan sistem bunga berjenjang yang sebelumnya kerap membingungkan debitur.
Dengan bunga 6 persen per tahun, beban cicilan dinilai jauh lebih ringan. Sebagai ilustrasi, pelaku usaha yang meminjam Rp10 juta hanya membayar bunga sekitar Rp50.000 per bulan, tergantung tenor pinjaman.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan minat UMKM untuk mengakses pembiayaan formal sekaligus menekan ketergantungan pada pinjaman informal berbunga tinggi.
Baca Juga: KUR Bank DKI 2026 Resmi Dibuka: Simak Plafon Rp1–Rp500 Juta, Bunga Rendah, dan Cara Daftarnya
Syarat Pengajuan KUR 2026 Tanpa Agunan
Meski tanpa jaminan, pemerintah tetap menetapkan sejumlah kriteria utama agar penyaluran KUR tepat sasaran dan risiko kredit tetap terjaga. Berikut syarat umum pengajuan KUR 2026:
1. Memiliki Usaha Produktif
Calon debitur wajib memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal enam bulan. Beberapa bank penyalur bahkan mensyaratkan usaha telah beroperasi hingga dua tahun, tergantung kebijakan internal.
2. Tidak Sedang Menerima Kredit Produktif Lain
Pemohon tidak sedang menerima kredit modal kerja atau kredit investasi dari bank lain. Namun, kredit konsumtif seperti KPR atau Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) masih diperbolehkan.
3. Identitas Kependudukan Resmi
Debitur wajib memiliki KTP elektronik yang terdaftar dan valid di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
4. Legalitas Usaha
Usaha harus terdaftar secara resmi, dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa/kelurahan.
5. Dokumen Pendukung
Calon penerima KUR perlu melampirkan foto usaha, dokumen administrasi, serta persyaratan tambahan sesuai ketentuan masing-masing bank penyalur.
Pemerintah menaruh harapan besar pada kebijakan ini. Dengan akses modal yang lebih mudah, UMKM diharapkan mampu meningkatkan kapasitas produksi, memperluas usaha, dan menciptakan lapangan kerja baru. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah menjaga pertumbuhan ekonomi nasional di tengah proyeksi perlambatan ekonomi pada 2026.
Lebih jauh, kebijakan KUR tanpa agunan dinilai mampu mendorong inklusi keuangan nasional, khususnya bagi pelaku usaha mikro di daerah yang selama ini belum tersentuh layanan perbankan.