POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia telah meluncurkan transformasi besar-besaran dalam sistem bantuan sosial (bansos) menyusul Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Kementerian Sosial (Kemensos) ditugaskan mengelola tiga inisiatif utama: Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), Program Sekolah Rakyat, serta Bansos Tepat Sasaran.
Langkah ini bertujuan mengatasi fragmentasi data antar-kementerian dan lembaga, yang selama ini menghambat efektivitas program sosial.
Dilansir dari kanal YouTube Arfan Saputra pada Minggu, 11 Januari 2026. Presiden menyoroti masalah ego sektoral di mana setiap instansi memiliki basis data bansos sendiri, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kemensos dan Regsosek di Bappenas.
Kini, DTSEN menjadi fondasi utama untuk mereformasi penentuan penerima bansos, sambil mendorong keluarga penerima manfaat (KPM) untuk meningkatkan status sosial-ekonominya.
Penanggung Jawab Data Tunggal dan Fungsinya

Sesuai mandat Inpres No. 4/2025, seluruh kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (Pemda) diwajibkan menggunakan DTSEN sebagai acuan tunggal.
Pengelolaan sepenuhnya berada di tangan Badan Pusat Statistik (BPS), yang bertanggung jawab atas pengukuran, verifikasi, serta validasi data.
DTSEN menyusun peringkat jelas dari Desil 1 hingga Desil 10, memfasilitasi intervensi program dan jaminan perlindungan sosial yang lebih akurat.
Baca Juga: Link Video Bocil Block Blast Zoom Viral Banyak di Cari? Ini Fakta di Baliknya
Mekanisme Pemutakhiran Data yang Dinamis
Data sosial-ekonomi bersifat fluktuatif, dipengaruhi faktor seperti kelahiran, kematian, dan migrasi.
Oleh karena itu, BPS secara rutin memperbarui informasi dari berbagai sumber, termasuk K/L, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), PLN, Pertamina, serta BPJS Kesehatan.
Masyarakat juga dilibatkan melalui dua mekanisme utama:
- Jalur Formal: Melalui struktur pemerintahan seperti RT/RW, musyawarah desa/kelurahan, dan dinas sosial setempat.
- Jalur Partisipatif: Termasuk Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS-NG), aplikasi Cek Bansos dengan fitur Usul Sanggah, verifikasi lapangan oleh petugas, serta layanan call center 021-171.
Rencananya, pusat layanan WhatsApp akan diluncurkan bulan depan untuk memudahkan akses.
Baca Juga: Cek 15 Platform Nonton Video Bokeh atau Film Jepang Gratis Legal Tanpa Proxy VPN? Cek Selengkapnya!
Kebijakan ini tidak hanya menekankan perlindungan, tetapi juga keseimbangan dengan pemberdayaan, sesuai arahan Presiden untuk menghindari ketergantungan jangka panjang.
Perlindungan Sosial dengan Batasan Waktu
Prioritas bansos difokuskan pada kelompok rentan di Desil 1 hingga 4, mencakup bantuan langsung dan Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Inovasi utama adalah penerapan bansos sementara, di mana KPM dilarang menerima bantuan secara berkelanjutan selama 10-18 tahun.
Kebijakan ini dirancang untuk mencegah demotivasi dan mendorong KPM "naik kelas" menuju kemandirian.
Setelah masa perlindungan berakhir, KPM akan dialihkan ke rehabilitasi sosial jika diperlukan, diikuti program pemberdayaan intensif.
Baca Juga: Link Video Call Parera Viral Jadi Buruan Warganet, Ini Fakta Sebenarnya
Pemberdayaan Sosial untuk Kemandirian Jangka Panjang
Presiden menekankan paradigma baru: "Bansos Sementara, Berdaya Selamanya." Tujuannya adalah mendorong graduasi KPM menjadi keluarga mandiri yang tak lagi bergantung pada bansos.
Program pemberdayaan difokuskan pada tiga pilar:
- Ability: Peningkatan keterampilan dan kapasitas individu.
- Asset: Penguatan aset pribadi atau keluarga.
- Accessibility: Perluasan akses terhadap sumber daya ekonomi.
Pembentukan Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat menandai komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan pendekatan perlindungan sosial yang kuat dengan pemberdayaan yang agresif.
Langkah ini diharapkan menciptakan masyarakat yang lebih resilien dan produktif di tengah tantangan ekonomi nasional.