Ilustrasi KUR 2026 nol persen khusus bencana Sumatera (Sumber: Pinterest/Елена Елена)

EKONOMI

Bunga KUR Nol Persen 2026! Airlangga Beri Relaksasi Khusus Korban Bencana Sumatera

Minggu 11 Jan 2026, 16:01 WIB

POSKOTA.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi pemberian relaksasi khusus untuk debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menjadi korban bencana alam di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kebijakan ini bertujuan mempercepat pemulihan ekonomi pascabencana banjir dan longsor yang melanda ketiga provinsi tersebut sejak akhir 2025.

Dalam pernyataannya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat, 9 Januari 2026, Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah akan membebaskan bunga KUR sepenuhnya alias 0 persen selama tahun 2026.

Skema ini dirancang bertahap untuk memberikan ruang bagi pelaku UMKM agar dapat bangkit kembali tanpa beban bunga yang berat.

Baca Juga: LINK NONTON Live Streaming Persib vs Persija Jakarta Sore Ini Jam 15.30 WIB, KLIK DI SINI

Skema Relaksasi Bunga Bertahap

Relaksasi bunga KUR bagi debitur terdampak akan diterapkan sebagai berikut:

"Tahun pertama ini bunganya kita nol-kan di 2026. 2027 menjadi 3 persen, dan 2028 baru kembali ke 6% persen," ujar Airlangga Hartarto.

Selain penyesuaian suku bunga, pemerintah juga memberikan kesempatan restrukturisasi kredit dengan moratorium kolektibilitas.

Baca Juga: Link Live Streaming Persib vs Persija Hari Ini: Lengkap Susunan Pemain dan Prediksi Taktik, Kick-Off 15.30 WIB

Hal ini memungkinkan debitur mendapatkan waktu tambahan untuk menata ulang pembayaran tanpa langsung dikategorikan sebagai kredit bermasalah.

Dukungan Pemulihan Ekonomi Pascabencana

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden dan telah dibahas dalam Sidang Kabinet Paripurna.

Pemerintah menargetkan menjaga keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah terdampak, sekaligus mencegah lonjakan kredit macet pascabencana.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mendukung dengan pemberlakuan khusus, termasuk pengklasifikasian kredit restrukturisasi tetap lancar serta kemudahan penyaluran KUR baru tanpa prinsip one obligor.

Relaksasi ini diharapkan menjadi stimulus penting bagi pemulihan ekonomi masyarakat Sumatera yang terpukul bencana hidrometeorologi berskala besar.

Baca Juga: 30 Lokasi Nobar Persib vs Persija Sore Hari Ini, Daerah Bandung dan Jakarta

Pemerintah berencana mengatur detail lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) khusus untuk tiga provinsi tersebut.

Tags:
Sumatera BaratSumatera UtaraAcehkorban bencana alamKURKredit Usaha Rakyat Airlangga HartartoMenteri Koordinator Bidang Perekonomian

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor