DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Tawuran antar kampung yang terjadi di Jalan Krukut Raya, Limo, Kota Depok pada Rabu, 7 Januari 2026 dini hari viral di media sosial dan menjadi sorotan publik. Empat orang diamankan polisi.
Dari video yang beredar, kelompok yang bentrok tersebut membawa senjata tajam (sajam) dan bambu. Tak hanya itu, terlihat beberapa menggunakan motor serta menyala api di beberapa titik lokasi.
Kapolsek Cinere, Kompol Chairul Saleh mengatakan kejadian tawuran diketahui sekitar pukul 03.00 WIB antar dua kelompok berbeda antar kampung sempat viral di media sosial.
Tak sampai 1x24 jam, para pelaku berhasil ditangkap oleh aparat keamanan.
Baca Juga: Link Video Botol Golda 19 Detik Viral di TikTok, Apa Isinya? Ternyata Ini Faktanya
“Penyelidikan mulai dari rekaman video tawuran yang viral. Dari olah TKP dan memintai keterangan saksi-saksi berhasil mengetahui identitas para pelaku tawuran," ujar Chairul Saleh kepada Poskota di Mapolsek Cinere, Kamis, 8 Januari 2026.
Pelaku Masih di Bawah Umur

Para pelaku tawuran yang terjadi di Depok ini, rata-rata masih berusia remaja. Tetapi, nyatanya terdapat anak di bawah umur yang ikut tawuran.
Chairul memaparkan masing-masing pelaku ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing.
"Salah satu pelaku ada yang sudah dewasa usia 19 tahun. Dan tiga orang pelaku lainnya usia masih 16 tahun kategori ABH,” kata Chairul.
Sementara barang bukti yang disita dari kejadian itu, berupa sajam dan sisa botol bekas yang digunakan untuk membuat bom molotov.
"Pelaku tiap kali tawuran tidak hanya mempergunakan senjata tajam tapi juga menggunakan bom molotov terhadap lawannya dari kelompok kampung lainnya," tuturnya.
Menurut Chairul, kasus tawuran merupakan bagian dari kenakalan remaja. Mereka melakukan hal tersebut untuk mencari eksistensi atau pengakuan diri.
Ia pun mengimbau kepada orang tua untuk memperhatikan pergaulan anak-anaknya agar tidak turut serta dalam tawuran.
“Cek pergaulan para anak-anak untuk tidak mengarah ke yang negatif," ungkapnya.
Hingga kini, para pelaku yang berhasil diamankan masih dalam pemeriksaan penyidik. Apabila tidak terbukti membawa sajam akan dilakukan pembinaan. Namun jika terbukti, maka proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur yang ada.