PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID – Retribusi perikanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Pandeglang tahun 2025 tidak mencapai target lantaran banyak Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang rusak dan tidak berfungsi.
Kepala Dinas Perikanan Pandeglang, Uun Junandar, mengungkapkan realisasi retribusi perikanan tahun 2025 hanya mencapai sekitar 80 persen dari target Rp 949 juta.
"Gak mencapai target, dari Rp 949 hanya tercapai sekitar Rp 700 jutaan atau sebesar 80 persen," ungkapnya, Senin, 5 Januari 2026.
Menurut Uun, tidak tercapainya target tersebut dipengaruhi berbagai faktor di lapangan, salah satunya kondisi TPI yang rusak sehingga tidak bisa dipungut retribusi.
Baca Juga: BPBD Catat, 3.164 Rumah dari 20 Desa di Kabupaten Serang Terdampak Bencana Alam
"Karena kondisi di lapangan, salah satunya banyak TPI yang rusak dan tidak berfungsi, sehingga TPI yang tak berfungsi itu tidak bisa diambil retribusi," ujarnya.
Meski demikian, Uun menyebut capaian retribusi perikanan tahun 2025 lebih baik dibandingkan tahun 2024.
"Tahun kemarin lebih tinggi dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya," katanya.
Ia menjelaskan sejumlah TPI tidak dapat ditarik retribusi karena sarana dan prasarana rusak akibat bencana tsunami 2018.
"Di antaranya, TPI Sumur, Banyuasih, Cigorondong, Rancecet. Selain itu ada juga TPI yang tidak maksimal retribusinya yakni TPI Cikeusik, Tamanjaya dan TPI Carita," jelasnya.
Menurut Uun, kendala utama adalah keterbatasan sarana di sejumlah TPI, baik karena rusak maupun tidak tersedia.
"Jadi, kendalanya itu, beberapa TPI yang tidak bisa ditarik retribusi karena sarananya tidak ada dan rusak. Kemudian ada juga yang tidak maksimal," jelasnya.
Baca Juga: TPT Longsor, Rumah Warga di Lebak Nyaris Runtuh
Pihaknya telah mengusulkan pembangunan dan perbaikan sejumlah TPI tersebut agar aktivitas lelang kembali berjalan dan retribusi dapat dipungut oleh Pemkab Pandeglang.
"Beberapa kali kami usulkan ke Provinsi Banten, karena memang itu asetnya milik DKP Provinsi Banten. Tapi sampai saat ini belum ada realisasi," tuturnya.
Akibat tidak tercapainya target retribusi, Dinas Perikanan mengusulkan penurunan target retribusi pada tahun 2026.
"Iya, tahun ini targetnya turun dari sebelumnya sebesar Rp 949 juta, tahun ini hanya sebesar Rp 549 juta. Alasannya itu-itu, banyak kendala di lapangan," tandasnya.