TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, menangkap pemilik konter handphone bernama Ihsan, 29 tahun, warga Kelurahan Unyu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, Selasa, 30 Desember 2025.
Ihsan ditangkap setelah membeli handphone dari pelaku pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 26 Desember 2025.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan Ihsan ditetapkan sebagai tersangka penadah barang hasil kejahatan dari seorang pelaku pembunuhan berinisial MAM.
“Ia mengaku telah membeli satu unit handphone dari pelaku pembunuhan (MAM) sebesar Rp300 ribu pada hari Minggu (28/12),” kata Indra, Jumat, 2 Januari 2026.
Indra menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui modus pelaku adalah membeli handphone dengan harga murah lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
“Pelaku menerima atau membeli barang hasil kejahatan dengan harga murah untuk mendapatkan keuntungan lebih banyak. Saat kami datangi, ternyata handphone tersebut sudah dijual kembali oleh pelaku kepada seseorang Rp400 ribu. Jadi pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Ihsan dijerat Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan barang hasil kejahatan dan terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
Diketahui, MAM, pelaku pembunuhan karyawan konter HP di Jambe, Kabupaten Tangerang, sempat melarikan diri ke Kota Serang, Banten.
Di lokasi tersebut, MAM menjual handphone milik korban ke salah satu konter dengan tujuan menghilangkan jejak kejahatannya.