POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum Inara Rusli, Deddy DJ, menyampaikan peringatan tegas kepada Wardatina Mawa terkait sikapnya yang kerap membahas isu perzinahan di ruang publik.
Hal ini disampaikan di tengah proses hukum laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Mawa terhadap Inara Rusli dan suaminya, Insanul Fahmi, yang masih bergulir di Polda Metro Jaya.
Ditemui di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 31 Desember 2025, Deddy menyesalkan pendekatan Mawa yang dinilai terlalu vokal di podcast dan media sosial, sehingga menciptakan narasi seolah Inara telah terbukti bersalah.
"Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah. Jangan sampai di mana-mana mengklaim bahwa klien kami sudah berzina, padahal belum ada putusan hukum yang inkrah," ujar Deddy dengan tegas.
Baca Juga: Geger Ramalan Hard Gumay 2026: Ada 4 Artis Ternama yang Diprediksi Cerai, Siapa Saja?
Deddy menekankan bahwa narasi "korban yang terzalimi" yang dibangun Mawa perlu diluruskan agar tidak menyesatkan opini publik.
Ia mengungkap fakta bahwa Insanul Fahmi telah menyampaikan niat berpoligami kepada Mawa sejak sekitar tahun 2023.
Menurut keterangan Insanul, respons Mawa saat itu terlihat biasa saja tanpa penolakan keras.
"Insanul sudah bilang ingin poligami di 2023, dan Mbak Mawa seperti fine-fine saja, tidak ada penolakan tegas," tambah Deddy.
Baca Juga: Arti Nama Anak Steffi Zamora dan Nino Fernandez Apa? Ini Makna Indah di Balik Nama Kaia Lanna
Dengan latar belakang tersebut, pihak Inara menilai tuduhan perzinahan yang digencarkan Mawa kurang sesuai konteks, meski tetap harus dibuktikan melalui hukum positif.
Deddy juga menyatakan optimisme bahwa kasus berbasis Pasal 284 KUHP ini tidak akan naik ke tahap penyidikan, mengingat Inara dan Insanul telah terikat pernikahan siri yang sah secara agama, sehingga unsur pidana perzinahan dianggap tidak terpenuhi sepenuhnya.
"Proses hukum sedang berjalan di tahap gelar perkara. Jika unsur pidana tidak terbukti, kasus ini akan dibatalkan," jelas Deddy.
Ia mengimbau semua pihak, termasuk Mawa, untuk menahan diri dan tidak memperpanas situasi di media sosial. "Mari kita sabar dan hormati proses hukum yang adil," pungkasnya.
Baca Juga: Dicap NPD oleh Netizen, Insanul Fahmi Bongkar Niat Lama Konsultasi Psikolog Bareng Mawa
Kasus ini bermula dari laporan Mawa pada November 2025, yang memicu perdebatan panjang di publik mengenai poligami, pernikahan siri, dan batas hukum perzinahan di Indonesia.