POSKOTA.CO.ID - Dua aturan hukum utama dalam sistem peradilan pidana Indonesia, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku efektif mulai hari ini, Jumat 2 Januari 2026. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan kesiapan penuh untuk melaksanakan perubahan mendasar ini.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa seluruh jajaran korps Bhayangkara telah diinstruksikan untuk memedomani aturan baru tersebut tepat pada pukul 00.01 WIB.
“Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan dengan KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Trunoyudo kepada awak media di Jakarta, 2 Januari 2026.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengungkapkan bahwa persiapan teknis telah rampung. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyusun dan mengesahkan format administrasi penyidikan baru yang menyesuaikan dengan perubahan aturan.
“Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format Administrasi Penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri dan ditandatangani oleh Kabareskrim,” jelasnya.
Perubahan format administrasi ini dianggap krusial karena akan menjadi acuan baku dalam proses penyidikan berbagai tindak pidana, mulai dari tingkat satuan reserse kriminal hingga satuan lalu lintas di seluruh Indonesia.
Baca Juga: KUHP Baru Berlaku Hari Ini: Seks di Luar Nikah dan Penghinaan Presiden Terancam Pidana
Latar Belakang Pengesahan
KUHAP baru telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada akhir Desember 2025. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa KUHAP akan berlaku secara bersamaan dengan KUHP baru.
“Penerapan UU KUHAP bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026. Iya dong,” kata Prasetyo di Jakarta Timur, Senin 29 Desember 2025 lalu.
Dengan diberlakukannya kedua undang-undang ini, dunia penegakan hukum Indonesia memasuki babak baru dan lembaran baru.
Efektivitas implementasi di lapangan dan dampaknya terhadap proses peradilan pidana akan menjadi sorotan utama dalam beberapa waktu ke depan.