POSKOTA.CO.ID - Status NPWP non aktif di sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kerap menjadi sumber kebingungan bagi banyak Wajib Pajak.
Masalah ini biasanya baru disadari ketika seseorang membutuhkan NPWP untuk keperluan administratif yang mendesak, seperti pengajuan pinjaman bank, pendaftaran pekerjaan, pengurusan kredit usaha, hingga pembukaan rekening keuangan.
Di tengah kebutuhan ekonomi yang semakin cepat, status NPWP yang tiba-tiba tidak aktif dapat menimbulkan kecemasan. Tidak sedikit Wajib Pajak merasa khawatir NPWP mereka telah dihapus atau bermasalah secara hukum.
Padahal, status non aktif bukan berarti NPWP dicabut, melainkan bersifat sementara dan masih dapat diaktifkan kembali sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Apa Itu Status NPWP Non Aktif atau Non Efektif (NE)?
Melansir dari situ Coretax, Dalam sistem DJP, NPWP non aktif dikenal dengan istilah Non Efektif (NE). Status ini diberikan kepada Wajib Pajak yang untuk sementara waktu dianggap tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara rutin.
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa penetapan status NE tidak menghapus NPWP dari sistem perpajakan nasional. Nomor tersebut tetap tercatat secara sah dan dapat diaktifkan kembali ketika Wajib Pajak kembali memiliki penghasilan atau aktivitas ekonomi.
Status NE umumnya berkaitan erat dengan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Ketika kewajiban tersebut tidak lagi relevan, DJP dapat menonaktifkan NPWP guna menyesuaikan kondisi Wajib Pajak tanpa menimbulkan beban administrasi yang tidak perlu.
Alasan Umum NPWP Menjadi Non Aktif di Coretax
Berdasarkan ketentuan DJP, terdapat beberapa kondisi yang paling sering menyebabkan NPWP berstatus non aktif:
1. Tidak Memiliki Penghasilan atau Usaha
Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak bekerja atau tidak memiliki sumber penghasilan tetap dapat ditetapkan sebagai non efektif. Begitu pula pelaku usaha yang menghentikan kegiatan bisnisnya, baik sementara maupun dalam jangka panjang.
Dalam situasi ini, kewajiban pajak dianggap tidak relevan sehingga status NE menjadi solusi administratif yang sah.
2. Permohonan Resmi dari Wajib Pajak
Status non aktif juga dapat terjadi atas permohonan langsung dari Wajib Pajak. Permohonan ini diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili terdaftar, biasanya dengan alasan tidak adanya aktivitas ekonomi.
Langkah ini sering dipilih untuk menghindari kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang sudah tidak sesuai kondisi.
3. Penetapan Secara Jabatan oleh DJP
Selain permohonan pribadi, DJP memiliki kewenangan menetapkan NPWP non aktif secara jabatan berdasarkan data dan analisis internal. Contohnya, jika Wajib Pajak tidak melaporkan SPT selama beberapa tahun berturut-turut, sistem Coretax dapat secara otomatis menandainya sebagai non efektif.
4. Wajib Pajak Meninggal Dunia
Apabila Wajib Pajak meninggal dunia, NPWP akan dinonaktifkan sementara. Status ini menunggu proses administrasi lanjutan oleh ahli waris sebelum dilakukan penghapusan permanen sesuai ketentuan perpajakan.
5. Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri
Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi kriteria sebagai subjek pajak luar negeri juga dapat ditetapkan sebagai non efektif. Dalam kondisi ini, kewajiban perpajakan di Indonesia tidak lagi berlaku penuh.
Dampak Status NPWP Non Aktif bagi Wajib Pajak
Status NPWP non aktif di Coretax memiliki dua sisi. Di satu sisi, Wajib Pajak dibebaskan sementara dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan, sehingga mengurangi beban administratif.
Namun di sisi lain, status ini dapat menjadi hambatan serius. Banyak lembaga keuangan, perusahaan, dan instansi pemerintah mensyaratkan NPWP aktif untuk memproses layanan. Akibatnya, pengajuan kredit, pendaftaran pekerjaan, hingga layanan digital tertentu dapat tertunda atau ditolak.
Bagi sebagian Wajib Pajak, kondisi ini memicu tekanan emosional, terutama ketika kebutuhan administrasi muncul secara mendadak.
Baca Juga: Diduga Terjatuh Saat Bermain di Tepi Sungai Cisadane, Bocah 4 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia
Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Non Aktif di Coretax
Ketika Wajib Pajak kembali memiliki penghasilan atau membutuhkan NPWP aktif, proses pengaktifan dapat dilakukan melalui dua jalur resmi:
Pengaktifan Secara Online
Pengaktifan NPWP dapat dilakukan secara daring melalui:
- Kring Pajak 1500200
- Layanan DJP Online yang terintegrasi dengan Coretax DJP
- Wajib Pajak hanya perlu mengikuti alur pengajuan, mengisi data terbaru, dan menunggu verifikasi dari petugas pajak.
Pengaktifan Secara Offline
Alternatif lainnya adalah mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP terdaftar. Wajib Pajak perlu mengisi formulir pengaktifan kembali dan melampirkan dokumen pendukung, seperti:
- Surat keterangan bekerja
- Bukti usaha aktif
- Dokumen pendukung lain sesuai kondisi
Status NPWP non aktif di Coretax bukanlah akhir dari kewajiban perpajakan, melainkan mekanisme penyesuaian yang bersifat sementara.
Dengan memahami penyebab, dampak, dan prosedur pengaktifannya kembali, Wajib Pajak dapat menghindari hambatan administratif di kemudian hari.
DJP juga mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa status NPWP melalui kanal resmi, agar tidak menghadapi kendala saat kebutuhan mendesak muncul.