KALSEL, POSKOTA.CO.ID - Pencarian dengan kata kunci “link Fazar Bungas”, “video Fazar Bungas viral”, hingga “link video Fazar Bungas” mendadak melonjak di berbagai platform media sosial dan mesin pencari.
Fenomena ini mencuat seiring terbongkarnya kasus video asusila yang melibatkan dua pria di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
Kepolisian Resor Balangan, Polda Kalimantan Selatan, mengungkap kasus tersebut setelah video bermuatan pornografi sesama jenis beredar luas dan menuai keresahan publik.
Dua pria berinisial MF (24) yang dikenal sebagai Fazar Bungas dan HY (27) alias Hari resmi diamankan aparat.
Baca Juga: Viral! Influencer DJ Donny Dapat Teror Bangkai Ayam dari Orang Tak Dikenal
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus dilakukan setelah video tersebut viral di dunia maya.
Dalam konferensi pers di Paringin, Senin, 30 Desember 2025, ia menegaskan pihaknya bergerak cepat untuk mengidentifikasi dan menangkap kedua pemeran dalam video.
Menurut hasil penyelidikan, konten pornografi itu direkam secara pribadi pada periode Mei hingga Juni 2024 di sebuah kamar di Desa Murung Ilung.
Namun, video tersebut baru menyebar luas dan menjadi konsumsi publik pada 12 Desember 2025.
Baca Juga: Terungkap Alasan Zara Lepas Hijab? Pesan Sarat Luka Putri Ridwan Kamil Ini Guncang Medsos
Atas perbuatannya, kedua pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memproduksi dan menyediakan konten pornografi.
Mereka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Dalam pengungkapan kasus, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit telepon genggam jenis iPhone 15 Pro Max dan iPhone 11 yang diduga digunakan untuk merekam video.
Selain itu, perlengkapan kamar seperti seprai merah serta tirai berwarna pink-hijau juga diamankan karena sesuai dengan latar dalam video yang beredar.
Baca Juga: Akun Instagram Aura Kasih Diurus Admin? Balasan Sindiran Lisa Mariana Jadi Petunjuk
Kapolres menambahkan, penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, serta Dinas Kesehatan guna melakukan pendekatan pembinaan dan kesehatan secara menyeluruh.
Hingga kini, penyidik masih mendalami asal-usul kebocoran video yang semula bersifat privat tersebut.
Polisi membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran konten ilegal itu.
Baca Juga: Inara Rusli Resmi Cabut Laporan Penipuan terhadap Insanul Fahmi di Polda Metro Jaya
Kasus ini menjadi pengingat serius akan konsekuensi hukum dan sosial dari produksi maupun distribusi konten asusila di ruang digital.
Masyarakat diimbau untuk lebih bijak bermedia sosial dan tidak turut menyebarluaskan materi yang melanggar hukum serta norma kesusilaan.