Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan Tahun 2025, Rabu, 31 Desember 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Nasional

Kejagung Setor Rp19,1 Triliun PNBP dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025

Rabu 31 Des 2025, 17:52 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersumber dari penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025 mencapai Rp19,12 triliun.

Capaian tersebut berasal dari seluruh penanganan perkara korupsi yang ditangani bidang tindak pidana khusus di berbagai wilayah Indonesia.

“PNBP dari penanganan perkara korupsi mencapai Rp19,1 triliun. Ini merupakan akumulasi dari seluruh penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan di seluruh Indonesia,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan Tahun 2025, Rabu, 31 Desember 2025.

Menurut Anang, kontribusi PNBP dari perkara korupsi tersebut menjadi bagian terbesar dalam total penerimaan Kejagung selama 2025.

Baca Juga: Teror Beruntun DJ Donny, Rumah Diserang Bom Molotov Usai Kiriman Bangkai Ayam, Pelaku Terekam CCTV

Secara keseluruhan, Anang menyebut realisasi PNBP Kejaksaan Agung sepanjang 2025 mencapai Rp19,84 triliun. Angka tersebut jauh melampaui target yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp2,7 triliun.

“Target PNBP Kejaksaan pada 2025 sebesar Rp2,7 triliun, namun realisasi yang berhasil dihimpun mencapai sekitar 733 persen dari target, dengan total Rp19,8 triliun,” terang Anang.

Selain capaian PNBP, Anang menjelaskan, tingkat serapan anggaran yang tinggi. Dari total pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp26,68 triliun, realisasi penggunaan anggaran mencapai 98,39 persen atau sekitar Rp26,25 triliun.

Ia juga menegaskan bahwa capaian kinerja ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjunjung keterbukaan dan transparansi kepada masyarakat.

Tags:
korupsi PNBPKejagung

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor