Isu mengenai diskon listrik 2026 kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat menjelang pergantian tahun. (Sumber: Pinterest)

Nasional

Diskon Listrik 2026 Benarkah Akan Berlaku? Ini Skema Token dan Pascabayar yang Ramai Dibahas

Rabu 31 Des 2025, 07:45 WIB

POSKOTA.CO.ID - Isu mengenai diskon listrik 2026 kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat menjelang pergantian tahun.

Tak sedikit masyarakat yang berharap pemerintah kembali menghadirkan kebijakan keringanan tarif listrik seperti yang pernah diterapkan pada periode sebelumnya.

Diskon listrik itu sendiri bukanlah hal baru bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) pernah menggulirkan berbagai bentuk subsidi dan diskon tarif listrik.

Diantaranya, mulai dari potongan langsung pada tagihan hingga penambahan kWh bagi pelanggan prabayar.

Memasuki penghujung tahun dan mendekati awal 2026, muncul kembali kabar yang menyebutkan adanya diskon listrik 2026 dengan berbagai skema, baik untuk pelanggan prabayar (token) maupun pascabayar.

Lantas, benarkah diskon listrik 2026 akan benar-benar berlaku? Bagaimana skema yang ramai dibahas untuk pelanggan token dan pascabayar?

Berikut penjelasan lengkap mengenai isu diskon listrik 2026, termasuk gambaran skema yang beredar dan klarifikasi dari pihak berwenang.

Baca Juga: Cara Dapat Diskon Listrik PLN 50 Persen Spesial HUT RI, Cek Syarat Selengkapnya!

Skema Diskon Listrik 2026

Sebagai gambaran, skema diskon listrik 2026 kerap dikaitkan dengan pola kebijakan yang pernah diterapkan pemerintah pada tahun 2025.

Pada periode tersebut, pemerintah bersama PT PLN (Persero) memberikan keringanan tarif listrik melalui beberapa mekanisme. Berikut skemannya yang bisa disimak dengan seksama.

1. Skema Diskon untuk Pelanggan Listrik Prabayar (Token)

Bagi pelanggan listrik prabayar atau token, diskon listrik umumnya diberikan dalam bentuk penambahan kWh.

Artinya, ketika pelanggan membeli token dengan nominal tertentu, jumlah energi listrik yang diterima akan lebih besar dibandingkan kondisi normal tanpa diskon.

Pelanggan tidak diwajibkan mendaftar atau mengajukan permohonan khusus, selama nomor meteran mereka tercatat dalam kategori penerima subsidi sesuai ketentuan pemerintah.


Dalam sejumlah program sebelumnya, diskon token listrik diterapkan secara otomatis melalui sistem PLN.

Masyarakat cukup membeli token seperti biasa melalui aplikasi pembayaran digital, loket resmi, atau kanal penjualan lainnya.

2. Skema Diskon untuk Pelanggan Listrik Pascabayar

Bagi pelanggan listrik pascabayar, diskon listrik diberikan dalam bentuk potongan langsung pada tagihan bulanan. Besaran diskon tercantum jelas dalam lembar rekening listrik setiap bulan.


Skema pascabayar memungkinkan pelanggan melihat secara transparan berapa besar diskon yang diberikan pemerintah, karena nilai potongan ditampilkan secara rinci pada tagihan.


Tagihan listrik akan otomatis berkurang sesuai persentase diskon yang ditetapkan, tanpa memerlukan proses klaim tambahan dari pelanggan.


PLN biasanya menyesuaikan sistem penagihan secara nasional sehingga pelanggan cukup membayar nominal akhir yang tertera pada tagihan listrik.

3. Skema Potongan Tarif atau Diskon Persentase


Selain dua skema utama tersebut, diskon listrik juga dapat berbentuk potongan tarif atau diskon persentase tertentu dari tarif normal, seperti diskon 30 persen atau 50 persen dari total pemakaian listrik.


Model diskon persentase ini umumnya diterapkan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi, yang selama ini menjadi prioritas dalam kebijakan bantuan energi pemerintah.

Baca Juga: Diskon Tiket Kereta Api 25 Persen Akhir Tahun dari KAI, Ini Cara Beli dan Syarat Lengkapnya

Klarifikasi Pemerintah dan PLN soal Diskon Listrik 2026

Menanggapi ramainya isu di ruang publik, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT PLN (Persero) akhirnya memberikan klarifikasi resmi.

Hingga saat ini, pemerintah menegaskan bahwa diskon listrik 2026 belum masuk dalam kebijakan resmi yang ditetapkan negara.

Kementerian ESDM menjelaskan, setiap kebijakan tarif listrik, termasuk diskon atau subsidi, harus melalui proses panjang dan berlapis.

Proses tersebut mencakup evaluasi kondisi ekonomi nasional, kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hingga keputusan politik di tingkat pusat.

PLN sebagai pelaksana teknis di lapangan juga menegaskan, belum menerima instruksi resmi dari pemerintah terkait pemberlakuan diskon listrik pada 2026.

Informasi yang beredar di media sosial itu sendiri dinilai masih bersifat asumsi dan belum didukung keputusan formal.

Tags:
diskon tarif listrik 2026diskon tarif listrik PLNdiskon tarif listrikdiskon listrik PLNdiskon listrik skema diskon listrik 2026diskon listrik 2026

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor