Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Nasional

BPA Kejagung Pulihkan Aset Negara Rp19,65 Triliun Sepanjang 2025

Rabu 31 Des 2025, 18:46 WIB

KEBAYORAN, POSKOTA.CO.ID - Kejagung RI melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) mencatat keberhasilan memulihkan aset negara senilai Rp19,65 triliun sepanjang tahun 2025. Aset tersebut berasal dari hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi yang telah ditangani aparat penegak hukum.

“Total aset negara yang berhasil dipulihkan selama 2025 mencapai Rp19.654.408.850.966. Itu merupakan akumulasi dari berbagai mekanisme yang dilakukan BPA," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers, Rabu 31 Desember 2025.

Anang menjelaskan, pemulihan aset dilakukan melalui sejumlah skema, mulai dari pelelangan barang sitaan hingga penyelesaian kewajiban uang pengganti oleh para terpidana. Dari keseluruhan nilai tersebut, hasil lelang dan penjualan langsung aset sitaan mencapai Rp305,13 miliar.

Baca Juga: Kejagung Setor Rp19,1 Triliun PNBP dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025

Selain itu, kata Anang, penyelesaian uang pengganti memberikan kontribusi terbesar dengan nilai mencapai Rp18,69 triliun. Kemudian BPA juga mencatat adanya penyerahan hibah senilai Rp232,95 miliar, serta setoran tunai ke kas negara sebesar Rp424,86 miliar.

Kata Anang,  pemulihan aset dilakukan melalui berbagai mekanisme, baik lelang, penjualan langsung, hibah, setoran tunai, maupun penyelesaian uang pengganti.

"Hingga kini proses pelelangan aset sitaan dari perkara korupsi masih terus berjalan," ucap Anang.

Lanjut Anang, salah satu perkara yang asetnya belum seluruhnya terjual berasal dari kasus korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dengan terpidana Harvey Moeis. Dalam perkara tersebut, sejumlah aset yang disita, termasuk yang tercatat atas nama artis Sandra Dewi selaku istri terpidana.

"Belum dilelang masih berada dalam pengelolaan Badan Pemulihan Aset dan menunggu proses lelang lebih lanjut," kata Anang.

Tags:
korupsi aset negaraBPAKejagung

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor