Apa saja tuntutan aksi demo buruh di Jakarta yang berlangsung pada 29-30 Desember 2025. Ahmad Tri Hawaari

JAKARTA RAYA

Demo Buruh di Jakarta 29-30 Desember 2025, Apa Saja Tuntutannya?

Senin 29 Des 2025, 09:40 WIB

POSKOTA.CO.ID - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan demonstrasi untuk menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026.

Aksi buruh ini akan dihadiri ribuan orang dan dilakukan selama dua hari berturut-turut yaitu pada 29-30 Desember 2025 di Istana Negara, Jakarta.

Presiden KSPI Said Iwbal mengungkapkan isu utama yang dibawa masa aksi buruh adalah penolakan terhadap nilai kenaikan UMP dan tuntutan pemberlakukan upah minimum sektoral di atas standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jakarta dan penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat.

Aksi pada 29 Desember diperkirakan diikuti sekitar 1.000 buruh dengan titik kumpul di Patung Kuda pukul 10.00 WIB. Pada 30 Desember, aksi ini akan diikuti minimal 10 ribu buruh, disertai rencana konvoi 10 ribu hingga 20 ribu sepeda motor dari berbagai wilayah Jawa Barat menuju Jakarta.

Baca Juga: Hindari Ruas Jalan di Jakarta Ini, Ada Demo Buruh Tolak UMP 2026, Cek Lokasinya

Adapun UMP Jakarta tahun telah ditetapkan sebesar Rp 5.729.876 atau naik 6,17 persen. Namun angkanya masih di bawah standar kebutuhan hidup layak (KHL) yakni Rp 5.898.511.

“Jika kita menggunakan acuan KHL sebesar Rp5,89 juta saja, maka penetapan UMP Jakarta sebesar Rp5,73 juta masih kurang Rp160 ribu. Bahkan kebutuhan minimum tersebut pun tidak mampu dipenuhi oleh Gubernur DKI Jakarta,” ujar Said Iqbal lewat keterangan resmi, dikutip 28 Desember 2025.

KSPI menuntut agar Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi setara dengan KHL, yakni Rp 5,89 juta per bulan. Selain itu, menuntut kenaikan UMSP DKI Jakarta 2026 sebesar 2 hingga 5 persen di atas KHL, bukan dihitung dari UMP atau UMSP lama, melainkan dari nilai KHL sesuai karakteristik sektor industri.

Tidak hanya itu, KSPI bersama buruh Jawa Barat juga menuntut agar Gubernur Jawa Barat segera menetapkan seluruh rekomendasi UMSK dari bupati dan wali kota se-Jawa Barat Tahun 2026 dan merevisi Surat Keputusan Gubernur terkait UMSK.

Sebagai informasi tambahan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan bahwa rapat Dewan Pengupahan diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan indeks alfa 0,75. “Dengan demikian UMP Jakarta naik Rp 333.115 dari sebelumnya Rp 5.396.761,“ ucapnya. 

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan bahwa UMP dan UMSP Jabar untuk tahun depan masing-masing mencapai Rp 2.317.601 dan Rp 2.339.995. Dedi Mulyadi mengatakan, khusus upah minimum sektoral yang diusulkan kabupaten/kota tersebut, yang ditetapkan untuk ketentuan sektor mengikuti peraturan pemerintah.

Tags:
demo buruhtuntutan demo buruhdemo buruh hari inidemo buruh di Jakarta

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor