CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - Polres Bogor menindak tiga anggota Polsek Parungpanjang yang melakukan salah tangkap kepada seorang warga di wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terjadap bentuk pelanggaran sewenang-wenang yang dilakukan oleh tiga anggota Polsek Parungpanjang tersebut.
"Kami memastikan bahwa setiap tindakan anggota di lapangan harus berjalan di atas koridor hukum dan SOP yang ketat. Respons cepat ini adalah bentuk transparansi dan tanggung jawab kami kepada masyarakat," ujar Wikha dalam keterangan di Cibinong, Minggu 28 Desember 2025.
Baca Juga: Sambut Pergantian Tahun, Polri Ajak Pedagang Petasan Doa Bersama bagi Korban Bencana Sumatra
Wikha menjelaskan, peristiwa salah tangkap itu terjadi pada Kamis 25 Desember 2025, saat petugas Polsek Parungpanjang tengah melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Warga yang berinisial AK itu diamankan untuk dimintai keterangan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan AK tidak terbukti melakukan tindak curanmor tersebut.
Video penggerudukan keluarga dan kerabat AK ke Polsek Parungpanjang pun tersebar di sosial media. Karena AK tak terbukti melakukan tindak pidana, ia pun dilepas dan dikembalikan ke pihak keluarga.
“Korban AK diantar oleh keluarga dan perangkat desa melaksanakan pelaporan ke Polres Bogor. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan korban oleh personil Propam Polres Bogor,” jelas Wikha.
Baca Juga: Tiket Selalu Sold Out, Planetarium Jakarta Hanya Tampung 200 Penonton per Show
Ketiga anggota Polsek Parungpanjang itu pun langsung diberikan sidang disiplin pada Sabtu, 27 Desember 2025, yang dipimpin oleh Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila.
“Berdasarkan hasil sidang, tiga personel yakni Aiptu IN, Bripka MS, dan Briptu AN dinyatakan terbukti melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri,” terang Wikha.
Ketiganya dijatuhi sanksi berat berupa penahanan khusus selama 21 hari di rutan Polres Bogor, mutasi bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, dan penundaan kenaikan pangkat serta pendidikan selama satu tahun.
Baca Juga: Warga Temukan Pisau di TKP Penemuan Mayat di Jambe, Polisi: Sudah Kami Amankan
“Fokus kami adalah pemulihan nama baik saudara AK dan memastikan situasi Kamtibmas di wilayah Cigudeg tetap kondusif,” ucap WIkha.
“Kami berterima kasih atas masukan dari pihak keluarga dan tokoh masyarakat yang menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus meningkatkan ketelitian dan profesionalisme dalam melayani masyarakat,” ujarnya. (cr-6)