Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menindak tegas tiga oknum Polsek Parungpanjang yang salah tangkap terhadap warga Cigudeg, Kabupaten Bogor. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

JAKARTA RAYA

Tiga Oknum Polisi di Bogor yang Salah Tangkap Dihukum Demosi hingga Penahanan di Rutan

Minggu 28 Des 2025, 18:37 WIB

CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - Polres Bogor telah menindak tiga oknum anggota Polsek Parungpanjang yang diketahui salah tangkap kepada warga Cigudeg berinisial AK, dalam perkembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

AK sendiri merupakan warga Kecamatan Cigudeg yang dituduh menjadi pelaku curanmor hingga ia dibawa paksa untuk dimintai keterangan ke Polsek Parungpanjang.

Ketiga anggota Polsek Parungpanjang itu Aiptu IN, Bripka MS, dan Briptu AN dinyatakan terbukti melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Mereka menjalani sidang disiplin pada Sabtu, 27 Desember 2025, dipimpin langsung oleh Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, di Mapolres Bogor.

Baca Juga: Tiga Polisi di Bogor Dapat Sanksi Disiplin karena Salah Tangkap dalam Perkara Kasus Curanmor

“Ketiganya dijatuhi sanksi berat berupa, penempatan khusus selama 21 hari di Rutan Polres Bogor. Mutasi bersifat demosi. Pembebasan dari jabatan. Penundaan kenaikan pangkat serta pendidikan selama satu tahun,” jelas Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto di Cibinong pada Minggu 28 Desember 2025.

Kasus tersebut bermula, pada Kamis 25 Desember 2025, ketika tiga orang oknum polisi itu melakukan pengembangan kasus curanmor.

Ketiganya mengamankan AK warga Kecamatan Cigudeg yang diduga menjadi tersangka pelaku tindak curanmor tersebut.

Baca Juga: Tukang Ojek Korban Penganiayaan di Cikarang Utara Ternyata Anggota Karang Taruna, Motor dan Ponsel Raib

Tak lama dari itu, pada Jumat 26 Desember 2025, sejumlah warga Cigudeg menggeruduk Polsek Parungpanjang karena tak terima kerabatnya itu ditangkap tanpa melakukan tindak pidana yang dituduhkan.

Video penggerudukan Polsek Parungpanjang itu pun ramai di sosial media, mereka meminta agar AK segera dibebaskan karena tak ada bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana curanmor.

“Fokus kami adalah pemulihan nama baik saudara AK dan memastikan situasi Kamtibmas di wilayah Cigudeg tetap kondusif,” ucap Wikha.

Baca Juga: Pemprov DKI Perbarui Planetarium Jakarta, Hadirkan Teater Bintang dan AI Virtual Host

“Kami berterima kasih atas masukan dari pihak keluarga dan tokoh masyarakat yang menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus meningkatkan ketelitian dan profesionalisme dalam melayani masyarakat,” katanya.

Polres Bogor, kata Wikha, berkomitmen dalam menjaga profesionalisme institusi dengan menindak tegar tiga personel Polsek Parungpanjang itu yang salah tangkap terhadap AK.

"Kami memastikan bahwa setiap tindakan anggota di lapangan harus berjalan di atas koridor hukum dan SOP yang ketat. Respons cepat ini adalah bentuk transparansi dan tanggung jawab kami kepada masyarakat," ujarnya. (cr-6)

Tags:
Wikha ArdilestantoBogorPolisi Salah TangkappenahananDemosiSalah Tangkap

Tim Poskota

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor