Ganjil genap tidak berlaku di Jakarta pada 25 dan 26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026. Baca pengumuman resmi TMC Polda Metro Jaya dan antisipasi kepadatan lalu lintas. (Sumber: Instagram/@tmcpoldametro)

JAKARTA RAYA

Update Lalu Lintas Jakarta: Sistem Ganjil-Genap Ditiadakan Sampai Hari Ini, 26 Desember 2025

Jumat 26 Des 2025, 15:09 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemberlakuan sistem ganjil-genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota resmi ditiadakan untuk hari ini, Jumat, 26 Desember 2025. Peniadaan ini menyusul hari sebelumnya, Kamis 25 Desember 2025, yang juga merupakan hari libur Natal.

Kebijakan ini diterapkan berdasarkan ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama Natal 2025. Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi melalui keterangan tertulis pada Rabu 24 Desember 2025.

"Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan," jelas pernyataan resmi TMC Polda Metro Jaya.

Meskipun kebebasan membawa kendaraan berlaku, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi seluruh aturan lalu lintas lainnya. Pengendara juga diminta mengantisipasi potensi peningkatan kepadatan kendaraan selama periode libur Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Libur Natal 2025, Wisata Dalam Kota Jakarta Jadi Pilihan di Tengah Cuaca Ekstrem

"Meski ganjil genap ditiadakan, masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas lainnya dan mengantisipasi potensi kepadatan. Kami ingatkan agar pengguna jalan mengutamakan keselamatan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," tegas pernyataan tersebut.

Sistem dan Sanksi Ganjil-Genap

Secara normal, sistem ganjil-genap berlaku setiap hari kerja di 25 ruas jalan utama di Jakarta Pusat, Selatan, Timur, dan Barat. Aturan ini membatasi kendaraan berdasarkan angka akhir plat nomor: genap untuk tanggal genap dan ganjil untuk tanggal ganjil.

Penerapannya dibagi dalam dua sesi: pagi (06.00-10.00 WIB) dan sore hingga malam (16.00-21.00 WIB). Pelanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000, sesuai Undang-Undang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: Arus Lalu Lintas Jalur Puncak Bogor Meningkat Saat Nataru, 15 Ribu Kendaraan Tercatat Keluar Masuk

Cakupan Jalan dan Akses Tol

Berikut adalah 25 ruas jalan yang biasanya menerapkan ganjil-genap:

Selain itu, aturan ini juga biasanya diterapkan di 28 titik akses menuju dan sekitar gerbang tol dalam kota, seperti akses Tol Slipi, Tomang, Cawang, Tebet, Rawamangun, dan lainnya. Pengendara disarankan selalu mengecek kesesuaian plat nomor sebelum memasuki kawasan tersebut.

Dengan peniadaan sementara ini, arus lalu lintas diharapkan dapat lebih lancar untuk mendukung mobilitas warga yang merayakan libur Natal. Penerapan ganjil-genap akan kembali aktif sesuai dengan jadwal hari kerja berikutnya.

Tags:
DKI Jakarta Tahun Baru 2026hari libur nasionalNatal 2025ganjil-genap

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor