JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Konferensi Pekerja Serikat Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta dengan menggunakan indeks tertentu sebesar 0,75, sehingga UMP DKI Jakarta menjadi Rp5,72 juta.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan penetapan itu tidak mencerminkan keberpihakan pada buruh dan berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.
“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp5,73 juta,” ucap Said kepada awak media pada Jumat, 26 Desember 2025.
Said menyampaikan, alasan penolakan itu pihaknya telah menyepakati tuntutan agar Gubernur DKI Jakarta menetapkan upah minimum sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Baca Juga: Damessa Resmikan Cabang ke-20 di Jakarta Garden City, Perluas Layanan Kesehatan Gigi Keluarga
Nilai 100 persen KHL versi Kementerian Ketenagakerjaan adalah Rp5,89 juta per bulan. Dengan UMP yang ditetapkan Rp5,73 juta, terdapat selisih sekitar Rp160.000.
“Selisih Rp160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,” ujar Said.
Selain itu, Said mengungkapkan, UMP Jakarta menjadi lebih rendah dibanding UMK Kabupaten Bekasi dan Karawang yang telah mencapai sekitar Rp5,95 juta.
“Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup Jakarta jauh lebih mahal?” katanya.
Baca Juga: Pembentukan Supeltas di Puncak Bogor Dapat Apresiasi, Kapolda Jabar Sebut Sebuah Ide Kreatif
Lebih lanjut, Said menyatakan, pemberian insentif kepada para buruh oleh Pemda Jakarta dinilai bukan bagian dari upah, lantaran tidak diterima langsung oleh buruh, dan memiliki kuota terbatas karena bergantung APBD.
“Buruh di Jakarta lebih dari satu juta orang. Tidak mungkin semua menerima insentif itu. Jadi itu bukan solusi,” kata Said.
Said menyebut, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa biaya hidup keluarga di DKI Jakarta bisa mencapai sekitar Rp15 juta per bulan untuk satu keluarga kecil. Sementara UMP 100 persen KHL saja baru Rp5,89 juta.
“Bahkan sepertiga dari kebutuhan hidup riil di Jakarta saja tidak terpenuhi,” ungkap dia.
Selain persoalan di DKI Jakarta, Said menegaskan, KSPI juga menyoroti dugaan adanya arahan penggunaan indeks tertentu 0,7 dalam penetapan upah minimum di sejumlah daerah industri.
Baca Juga: Update Lalu Lintas Jakarta: Sistem Ganjil-Genap Ditiadakan Sampai Hari Ini, 26 Desember 2025
Said Iqbal menyampaikan bahwa KSPI mendapatkan informasi dari lapangan bahwa terdapat dugaan arahan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan kepada dinas tenaga kerja daerah agar tidak menggunakan indeks 0,9, meskipun Presiden Prabowo Subianto telah membuka ruang penggunaan indeks hingga 0,9.
“Ini masih dugaan dan perlu dikonfirmasi. Tapi faktanya, di banyak daerah industri, gubernur dan kepala daerah diarahkan menggunakan indeks 0,7, bahkan ada yang lebih rendah,” ujarnya.
Menurutnya, jika dugaan tersebut benar, maka kebijakan itu bertentangan dengan keputusan Presiden dan berpotensi memicu gejolak sosial.
“Kalau Presiden sudah membuka ruang 0,9, lalu daerah diseragamkan 0,7, itu sama saja melawan kebijakan Presiden dan menurunkan daya beli buruh,” ucapnya.
KSPI mencatat, di beberapa daerah seperti Kabupaten Bekasi, Karawang, Serang, dan Tangerang, indeks 0,9 bisa diterapkan setelah aksi besar-besaran buruh. Sementara di daerah lain seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sejumlah wilayah Sumatera, buruh masih menghadapi tekanan agar menerima indeks lebih rendah.
Baca Juga: DLH Kabupaten Bekasi Imbau Warga Peduli Lingkungan Selama Libur Nataru
Atas penetapan UMP DKI Jakarta dan kondisi nasional tersebut, KSPI menyatakan akan menempuh dua jalur perlawanan. Atas dasar itu, dia menegaskan, akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena penetapan UMP merupakan keputusan administrasi negara.
Secara gerakan, KSPI bersama aliansi buruh akan menggelar aksi massa besar-besaran di Istana Negara dan Balai Kota DKI Jakarta, yang diperkirakan berlangsung akhir Desember atau minggu pertama Januari 2026.
“Upah murah hanya akan memperdalam krisis daya beli dan mengganggu stabilitas sosial. Buruh tidak akan diam,” kata Said.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Penetapan tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp333.115 dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang berada di angka Rp5.396.761.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menyampaikan, kenaikan UMP itu dilakukan setelah melalui serangkaian rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah.
"Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan Pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk kenaikan upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876," ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, 23 Desember 2025.
"UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp333.115," sambungnya.
Pramono menegaskan, kenaikan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang menjadi acuan perhitungan upah minimum, dengan ketentuan nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.
"Penetapan ini berdasarkan PP nomor 49 tahun 2025 sebagai acuan untuk melakukan perhitungan. Dalam PP diatur alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9," ujar Pramono.
Pramono menyebut, di dalam pembahasan Dewan Pengupahan, pihaknya memutuskan menggunakan nilai alfa sebesar 0,75.
"Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu, UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta," kata Pramono.
Lebih lanjut, dia mengatakan, keputusan ini bukan sekadar angka kenaikan, melainkan hasil pertimbangan menyeluruh dari berbagai aspek.
"Tetapi tentunya kami juga melihat keseluruhan, baik itu dari sisi pekerja, kemudian pengusaha, untuk menjamin kenaikan upah di DKI Jakarta di atas inflasi daerah, maka Pemerintah DKI Jakarta telah memutuskan untuk memberikan subsidi beberapa hal," ungkap dia.
Pramono menyebut, subsidi dan dukungan juga diberikan kepada para buruh meliputi fasilitas transportasi publik, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, serta akses air minum melalui PAM Jaya
"Tentunya selain itu masih ada program perlindungan sosial yang lain yang dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan perundang-undangan," katanya.
Sementara itu, dikatakan Pramono, bagi para pengusaha dan pelaku dunia usaha, Pemprov Jakarta juga menyiapkan sejumlah dukungan.
"Sedangkan untuk dukungan bagi para pengusaha atau pelaku dunia usaha, kami akan memberikan kemudahan untuk perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi, dan insentif perpanjakan, dan akses pelatihan dan pemodalan bagi UMKM," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyatakan, UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Selain itu, ia menegaskan, seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta wajib menerapkan ketentuan tersebut tanpa terkecuali.
"Kalau di DKI Jakarta ya bagi semua perusahaan harus menerapkan itu. Kalau ada yang tidak menerapkan tentunya pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ketegasan terhadap hal tersebut," ujar Pramono.
Kendati demikian, ramono berharap keputusan ini dapat dipahami dan didukung oleh semua pihak, baik buruh maupun pengusaha.
"Pemerintah DKI Jakarta mengucapkan terima kasih atas kerjasama seluruh stakeholder sehingga penetapan UMP Jakarta tahun 2026 berjalan lancar, transparan, dan diikuti oleh semua unsur," ucapnya. (cr-4)