POSKOTA.CO.ID - Memasuki awal tahun 2026, harapan akan peningkatan kesejahteraan kembali menguat di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Meski pemerintah belum mengumumkan secara resmi kebijakan kenaikan gaji nasional, dinamika regulasi dan realisasi penghasilan menunjukkan satu hal penting penghasilan PNS saat ini berada pada level yang relatif stabil dan cenderung membaik, terutama bagi golongan menengah seperti Golongan IIIc.
Kondisi ini menjadi sinyal positif bagi aparatur sipil negara yang selama bertahun-tahun menanti kebijakan fiskal yang lebih berpihak pada kesejahteraan.
Di tengah tantangan ekonomi dan tuntutan kinerja birokrasi yang semakin kompleks, kepastian penghasilan menjadi fondasi penting bagi profesionalisme dan ketenangan kerja PNS.
Baca Juga: Polda Banten Catat 6.995 Kasus Kamtibmas Sepanjang 2025, Kejahatan Meresahkan Menurun
Gaji Pokok PNS Golongan IIIc Berdasarkan Regulasi Terbaru
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 1977, gaji pokok PNS Golongan IIIc berada pada kisaran Rp3.000.000 hingga Rp4.900.000 per bulan, tergantung masa kerja golongan (MKG).
Besaran ini menempatkan Golongan IIIc sebagai salah satu level PNS yang mengalami peningkatan signifikan dibanding beberapa tahun sebelumnya. Bagi banyak aparatur negara, khususnya yang telah lama mengabdi, kenaikan tersebut bukan sekadar angka, melainkan bentuk pengakuan negara atas dedikasi dan loyalitas yang dijalankan secara konsisten.
Golongan IIIc juga kerap menjadi sorotan karena berada pada fase krusial karier PNS: cukup senior untuk memegang tanggung jawab strategis, namun masih memiliki ruang jenjang karier yang panjang.
Tunjangan Makan: Penguat Penghasilan Bulanan PNS
Selain gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024. Kebijakan ini menegaskan komitmen negara dalam mendukung kebutuhan dasar aparatur selama menjalankan tugas.
Rincian tunjangan makan per hari kerja adalah sebagai berikut:
Golongan I dan II: Rp35.000
Golongan III: Rp37.000
Golongan IV: Rp41.000
Jika dihitung berdasarkan rata-rata 22 hari kerja per bulan, maka tunjangan makan yang diterima adalah:
Golongan I dan II: Rp770.000
Golongan III: Rp814.000
Golongan IV: Rp902.000
Bagi PNS Golongan IIIc, tunjangan makan sebesar Rp814.000 per bulan menjadi penambah penghasilan yang cukup berarti, terutama untuk memenuhi kebutuhan harian keluarga.
Baca Juga: Catat! 7 Lokasi Nobar Persib vs PSM di Bandung Raya Besok, Bobotoh Siap Birukan Kota
Total Penghasilan PNS Golongan IIIc: Lebih dari Sekadar Gaji Pokok
Jika gaji pokok maksimal Golongan IIIc (Rp4,9 juta) digabungkan dengan tunjangan makan, maka total penghasilan bulanan dapat menembus Rp5,7 juta. Angka ini belum termasuk tunjangan lain seperti tunjangan kinerja (tukin), tunjangan jabatan, atau tunjangan keluarga yang besarannya berbeda di tiap instansi.
Bagi banyak PNS, khususnya di daerah dengan biaya hidup menengah, angka tersebut memberikan ruang bernapas yang lebih lega. Ia bukan hanya tentang kemampuan memenuhi kebutuhan materi, tetapi juga tentang rasa aman, martabat profesi, dan keyakinan bahwa pengabdian tidak diabaikan negara.
Syarat Pemberian Tunjangan: Disiplin Tetap Menjadi Kunci
Perlu dicatat, tunjangan makan tidak diberikan secara otomatis. PNS harus memenuhi syarat kehadiran dan aktif menjalankan tugas sesuai ketentuan instansi masing-masing. Aparatur yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, atau tidak memenuhi standar disiplin, tidak berhak menerima tunjangan ini.
Ketentuan tersebut menegaskan prinsip keadilan: hak diberikan seiring dengan kewajiban yang dijalankan. Dengan demikian, kebijakan tunjangan tidak hanya berdimensi kesejahteraan, tetapi juga menjadi instrumen penguatan disiplin dan etos kerja birokrasi.
Awal tahun 2026 menjadi momentum reflektif bagi PNS. Di satu sisi, belum ada kepastian kenaikan gaji nasional. Namun di sisi lain, struktur gaji dan tunjangan yang berlaku saat ini telah menunjukkan perbaikan nyata dibanding masa lalu.
Bagi PNS Golongan IIIc, kondisi ini adalah pengingat bahwa pengabdian yang panjang mulai menemukan bentuk penghargaan yang lebih layak. Meski belum sempurna, kebijakan penghasilan aparatur negara kini bergerak ke arah yang lebih manusiawi dan berkelanjutan.