Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga, bersama jajarannya secara simbolis memberikan surat keputusan remisi kepada perwakilan narapidana dalam rangka Natal 2025. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA RAYA

41 Warga Binaan Lapas Cikarang Terima Remisi Khusus Natal 2025

Jumat 26 Des 2025, 16:42 WIB

CIKARANG PUSAT, POSKOTA.CO.ID – Perayaan Natal Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, berlangsung khidmat dan penuh sukacita. 

Sebanyak 41 warga binaan pemasyarakatan menerima Remisi Khusus Natal sebagai bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku dan kesungguhan mengikuti program pembinaan.

Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga mengatakan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan wujud kehadiran negara dalam memberikan kepercayaan kepada warga binaan yang berupaya memperbaiki diri, khususnya bagi mereka yang beragama Protestan dan Katolik.

“Remisi bukan hanya pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan yang telah berupaya memperbaiki diri,” kata Urip pada Jumat, 26 Desember 2025.

Baca Juga: 1.344 Napi di Lapas Kelas IIA Bekasi Dapat Remisi, 15 Orang Bebas Langsung

Urip menjelaskan, pemberian remisi dilakukan melalui proses penilaian yang objektif dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Ia mengatakan, warga binaan penerima remisi harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Warga binaan penerima remisi harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berkelakuan baik, tidak tercatat dalam Register F, serta aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian,” ucap Urip.

Ia mengungkapkan penilaian tersebut tidak hanya melihat aspek kedisiplinan, tetapi juga perubahan sikap dan tingkat risiko warga binaan selama menjalani masa pidana.

Baca Juga: 98 Warga Binaan Lapas Salemba Terima Remisi Natal 2025

“Seluruh proses pembinaan kami nilai melalui instrumen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dan Instrumen Screening Penempatan Narapidana, sehingga remisi benar-benar diberikan secara adil,” jelasnya.

Dari total 41 penerima remisi, sebanyak 40 warga binaan menerima Remisi Khusus I (RK I), sementara satu orang menerima Remisi Khusus II (RK II) dan langsung menjalani pidana pengganti denda atau subsider.

“Pengumuman daftar penerima remisi kami sampaikan secara terbuka melalui papan pengumuman di setiap blok hunian agar seluruh warga binaan mengetahui proses ini berlangsung transparan,” kata Urip.

Selain pemberian remisi, Lapas Kelas IIA Cikarang juga membuka layanan kunjungan khusus Hari Raya Natal Tahun 2025. 

Kebijakan ini memungkinkan keluarga merayakan Natal bersama warga binaan dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan ketertiban.

“Kami ingin momen Natal ini benar-benar dirasakan sebagai waktu kebersamaan, refleksi, dan penguatan harapan bagi warga binaan dan keluarganya,” ujarnya. (Cr-3)

Tags:
CikarangLapas Kelas IIA Cikarangwarga binaanRemisi Khusus NatalNatal

Tim Poskota

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor