JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya mengungkap 7.406 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang 2025. Dari kasus tersebut, 9.874 orang ditahan.
"Proses peradilan pidana sebanyak 35 persen (3.447 orang). Restorative Justice/Rehabilitasi sebanyak 65 persen (6.427 orang)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Senin, 22 Desember 2025.
Jumlah tersangka yang ditangkap atas kasus peredaran narkoba, di antaranya 9.142 pria, 732 orang perempuan, 56 anak, 9.823 WNI, 51 WNA, dan lima public figure.
Berdasarkan data, prevalensi kasus penyalahgunaan narkoba khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya bertambah daripada dua tahun lalu.
Baca Juga: Dari Data ke Aksi: BNN Perkuat Strategi Penanggulangan Narkoba Berbasis Riset Komprehensif
"Prevalansi pengguna narkoba sebanyak 2,11 persen tahun 2025 (meningkat 0,41 persen dibanding 2023 sebanyak 1,7 persen) berdasarkan rilis data BRIN 2025," ujarnya.
Sementara itu, 2.743 ton barang bukti disita, di antaranya sabu, ganja, heroin, Gorilla, hingga ekstasi. Selain itu, ada sabu cair, ketamin, LSD, kokain, happy water, bubuk ekstasi, Happy Five, Obat Baya, Etomidate, Liquid Narkotika, hingga bibit sintetis.
"Keseluruhan barang bukti tersebut jika di konversi dengan nilai jual barang bukti narkoba di peredaran gelap, maka Polda Metro Jaya telah menyita sebesar Rp 1,56 Triliun," kata Budi.
"Dan telah menyelamatkan sebanyak 9.618.952 penduduk dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tuturnya.