CIPONDOH, POSKOTA.CO.ID - Polisi meringkus satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Kapolsek Cipondoh, AKP Yudha Prakoso menjelaskan, motor hasil curian pelaku berinisial Z dijual ke wilayah tempat tinggalnya di Lampung.
"Motor hasil curian itu dititipkan melalui seseorang menggunakan kendaraan L300 untuk dibawa ke Lampung. Disana (Lampung) sudah ada orang yang menunggu untuk membeli motor tersebut," kata Yudha, Senin, 22 Desember 2025.
Dari hasil penyelidikan, pelaku ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp2 juta per unit motor yang dijual.
Baca Juga: Panik Dikejar Warga, Pelaku Curanmor di Cipondoh Tangerang Terjatuh saat Kabur hingga Tertangkap
"Keuntungannya Rp2 juta per motornya. Pelaku diberikan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP," ujarnya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Pasalnya, satu pelaku lainnya yang berperan sebagai pemetik melarikan diri saat hendak ditangkap.
"Kami masih terus lanjutkan penyelidikan hingga berhasil mengungkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini," tuturnya.