POSKOTA.CO.ID - Memasuki pergantian tahun, kebutuhan akan kepastian kalender menjadi hal yang sangat penting bagi banyak orang.
Bagi pekerja, pelajar, hingga pelaku usaha, informasi mengenai hari libur nasional dan cuti bersama bukan sekadar penanda tanggal, tetapi bagian dari perencanaan hidup menyusun agenda kerja, merencanakan perjalanan keluarga, hingga menjaga keseimbangan antara produktivitas dan waktu istirahat.
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul menjelang akhir tahun adalah: apakah 1 Januari 2026 termasuk tanggal merah dan apakah 2 Januari 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama?
Pertanyaan ini wajar, mengingat pergantian tahun sering kali menjadi momentum refleksi dan awal baru yang ingin dirayakan bersama keluarga.
Status Resmi 1 Januari dan 2 Januari 2026
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pemerintah telah menetapkan daftar resmi libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa:
Kamis, 1 Januari 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka Tahun Baru Masehi. Artinya, tanggal ini merupakan tanggal merah dan berlaku secara nasional.
Jumat, 2 Januari 2026 tidak termasuk cuti bersama dan juga bukan hari libur nasional. Secara regulasi, tanggal ini tetap merupakan hari kerja normal.
Dengan demikian, masyarakat hanya mendapatkan satu hari libur resmi pada awal tahun 2026, yakni pada tanggal 1 Januari. Meski demikian, dalam praktiknya, beberapa perusahaan swasta atau instansi tertentu dapat menerapkan kebijakan internal, seperti libur tambahan, work from home (WFH), atau pengaturan kerja fleksibel. Kebijakan tersebut sepenuhnya bergantung pada masing-masing manajemen dan tidak bersifat nasional.
Mengapa Kepastian Libur Penting?
Kepastian mengenai hari libur nasional bukan sekadar urusan administratif. Bagi banyak keluarga, tanggal merah adalah kesempatan langka untuk berkumpul tanpa gangguan pekerjaan.
Bagi pelaku usaha, kalender libur menjadi dasar perhitungan operasional, stok, hingga strategi pemasaran. Sementara bagi pekerja, kepastian ini membantu mengelola energi dan kesehatan mental di tengah ritme kerja yang semakin cepat.
Oleh karena itu, penetapan libur nasional dan cuti bersama selalu dilakukan pemerintah jauh hari sebelumnya agar masyarakat dapat mempersiapkan diri secara matang.
Daftar Lengkap Libur Nasional Tahun 2026
Tahun 2026 tercatat memiliki 17 hari libur nasional yang mencerminkan keberagaman Indonesia mulai dari perayaan keagamaan, hari nasional, hingga peringatan internasional. Berikut daftarnya:
1 Januari (Kamis) – Tahun Baru Masehi
16 Januari (Jumat) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
17 Februari (Selasa) – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
19 Maret (Kamis) – Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
21 Maret (Sabtu) – Hari Raya Idul Fitri 1447 H
22 Maret (Minggu) – Hari Raya Idul Fitri (hari kedua)
3 April (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
5 April (Minggu) – Hari Paskah
1 Mei (Jumat) – Hari Buruh Internasional
14 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
27 Mei (Rabu) – Hari Raya Idul Adha 1447 H
31 Mei (Minggu) – Hari Raya Waisak 2570 BE
1 Juni (Senin) – Hari Lahir Pancasila
16 Juni (Selasa) – Tahun Baru Islam 1448 H
17 Agustus (Senin) – Hari Kemerdekaan RI
25 Agustus (Selasa) – Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember (Jumat) – Hari Raya Natal
Penetapan ini menunjukkan komitmen negara dalam menghormati nilai spiritual, sejarah, dan kebersamaan nasional.
Baca Juga: Pandeglang dan Lebak Butuh Pusat Pendidikan untuk Petani dan Nelayan
Daftar Cuti Bersama Tahun 2026
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama untuk memperpanjang waktu istirahat di momen tertentu, khususnya hari besar keagamaan:
16 Februari (Senin) – Cuti bersama Tahun Baru Imlek
18 Maret (Rabu) – Cuti bersama Hari Suci Nyepi
20 Maret (Jumat) – Cuti bersama Idul Fitri
23 Maret (Senin) – Cuti bersama Idul Fitri
24 Maret (Selasa) – Cuti bersama Idul Fitri
15 Mei (Jumat) – Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei (Kamis) – Cuti bersama Idul Adha
24 Desember (Kamis) – Cuti bersama Hari Raya Natal
Dengan demikian, total cuti bersama tahun 2026 mencapai 8 hari, yang dapat dimanfaatkan untuk merencanakan liburan panjang secara lebih strategis.
Menjawab pertanyaan utama, 1 Januari 2026 adalah tanggal merah, sedangkan 2 Januari 2026 bukan cuti bersama dan tetap hari kerja. Mengetahui jadwal resmi libur nasional dan cuti bersama sejak dini memberi ketenangan tersendiri membantu masyarakat menyusun rencana hidup yang lebih seimbang antara kerja, keluarga, dan waktu untuk diri sendiri.