SERANG, POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kota Serang.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RS, 27 tahun, warga Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, dan DP, 33 tahun, warga Kecamatan Serang, Kota Serang.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Rabu, 17 Desember 2025, malam WIB.
RS ditangkap di rumah kontrakannya di Kecamatan Taktakan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh paket sabu dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Baca Juga: Dari Data ke Aksi: BNN Perkuat Strategi Penanggulangan Narkoba Berbasis Riset Komprehensif
Kemudian, DP dibekuk di kawasan Panggung Jati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Dari tangan tersangka, polisi menemukan 85 paket sabu siap edar dan satu unit hp.
“Pada Rabu, sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan tersangka RS di kontrakannya. Dari hasil penggeledahan ditemukan tujuh paket sabu dan satu buah handphone,” kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko kepada Poskota, Sabtu, 20 Desember 2025.
Dari hasil interogasi awal, tersangka RS mengaku masih menyimpan sabu lainnya yang dititipkan kepada rekannya berinisial DP. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan.
“Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka DP di rumahnya dan menemukan barang bukti sebanyak 85 paket sabu serta satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ujarnya.
Baca Juga: Onad Ditangkap! Ini Konfirmasi Polda Metro Jaya Soal Kasus Narkoba Onadio Leonardo
Dari pengakuan kedua tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial EDO yang saat ini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama tersebut.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti 92 paket sabu dan dua unit hp dibawa ke Satresnarkoba Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, keduanya terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," tuturnya. (rah)