Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang saat memusnahkan barang bukti dari 50 perkara yang telah inkrah. (Sumber: Poskota | Foto: Veronica Prasetio)

JAKARTA RAYA

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan 96,6 Gram Sabu dan Ribuan Obat Terlarang

Kamis 18 Des 2025, 16:43 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti dari 50 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis, 18 September 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 96,66174 gram dan tembakau sintetis seberat 662,291 gram.

“Obat terlarang golongan G ada Tramadol 7.036 butir dan Hexymer sebanyak 6.178 butir,” kata Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Saimun, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: 1.650 Personel Gabungan Polres Metro Bekasi Dikerahkan Jelang Nataru, Fokus Rumah Ibadah dan Tempat Keramaian

Selain narkotika dan obat terlarang, kejaksaan juga memusnahkan 25 unit handphone, timbangan digital, serta kunci letter T.

“Total barang bukti dari 50 perkara yang suka inkrah tersebut ada 388 yang kita musnahkan hari ini dengan cara di bakar, blender dan hancurkan menggunakan palu,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Afrillyanna Purba, mengimbau masyarakat menjauhi perbuatan yang berpotensi melanggar hukum.

“Kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berkomitmen dalam menindak para pelaku tindak pidana,” pungkasnya.

Tags:
perkaraKejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang

Veronica Prasetio

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor