POSKOTA.CO.ID - Harga emas batangan Antam menunjukkan tren positif pada perdagangan hari ini, Rabu 17 Desember 2025. Emas lantakan bersertifikat keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terkoreksi naik sebesar Rp6.000 per gram dibanding penutupan harga kemarin.
Berdasarkan data terkini dari situs resmi Logam Mulia, harga jual emas Antam untuk ukuran 1 gram kini berada di posisi Rp2.470.000. Kenaikan ini menyusul harga Selasa 16 Desember 2025, yang tercatat di level Rp2.464.000 per gram.
Sinyal penguatan juga terlihat pada harga buyback emas (harga beli kembali oleh Antam), yang naik senilai sama, yakni Rp6.000, menjadi Rp2.330.000 per gram.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Naik Hampir Rp2,5 Juta, Cek di Sini!
Kenaikan ini melanjutkan sentimen positif dari hari sebelumnya, di mana emas Antam juga telah naik Rp2.000. Para analis pasar menyoroti beberapa faktor pendorong, seperti ketidakpastian geopolitik global dan fluktuasi nilai tukar Rupiah, yang sering kali membuat aset safe-haven seperti emas menjadi incaran investor.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut adalah rincian lengkap harga emas batangan Antam per Rabu, 17 Desember 2025, yang dirilis Logam Mulia (harga belum termasuk pajak):
- 0,5 gram: Rp1.285.000
- 1 gram: Rp2.470.000
- 5 gram: Rp12.125.000
- 10 gram: Rp24.195.000
- 25 gram: Rp60.362.000
- 50 gram: Rp120.645.000
- 100 gram: Rp241.212.000
- 250 gram: Rp602.765.000
- 500 gram: Rp1.205.320.000
- 1.000 gram: Rp2.410.600.000
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Pagi Ini 17 Desember 2025: Mulai Naik Lagi, Termurah Rp405.000 per Gram
Biaya dan Pajak Emas
Logam Mulia mengingatkan bahwa harga per gram emas akan berbeda tergantung berat batangannya. Harga per gram untuk batangan kecil (seperti 0,5 atau 1 gram) akan lebih tinggi dibanding batangan besar (contohnya 500 gram atau 1 kg) karena adanya biaya produksi dan pencetakan. Harga patokan yang digunakan pelaku usaha biasanya mengacu pada harga batangan 1 kilogram.
Selain itu, calon pembeli dan penjual perlu mempertimbangkan ketentuan pajak yang berlaku. Berdasarkan PMK No.34/PMK.10/2017, transaksi emas dikenai:
- Pajak Pembelian (PPh 22): 0,45% (memiliki NPWP) atau 0,9% (tanpa NPWP).
- Pajak Buyback: Untuk penjualan kembali ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenai tarif 1,5% (ber-NPWP) atau 3% (non-NPWP). Pajak ini akan langsung dipotong dari nilai transaksi.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan 24 Karat Naik Hari Ini 17 Desember 2025, Saat yang Tepat untuk Jual?
Harga emas Antam diperbarui setiap hari kerja pada pukul 08.30 WIB di situs resmi Logam Mulia. Investor dan masyarakat yang ingin melakukan transaksi disarankan untuk selalu memantau update harga tersebut secara langsung, karena pergerakan harga dapat berubah seiring perkembangan kondisi pasar global setelah waktu update.
Kenaikan harga buyback yang sejalan dengan harga jual juga dinilai sebagai kabar baik bagi investor yang memegang emas fisik, karena memberikan nilai likuiditas yang lebih tinggi jika ingin melakukan pencairan.