JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) melakukan pengawasan terpadu di lima wilayah ibu kota jelang momentum Natal dan Tahun Baur (Nataru) pada 15-19 Desember 2025.
Pengawasan ini dilakukan difokuskan pada produk makanan dan minuman (termasuk barang pokok dan penting), parsel atau bingkisan, serta Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).
Kepala Dinas PPKUKM Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, pengawasan terpadu ini merupakan langkah nyata komitmen penuh Pemprov Jakarta dalam melindungi konsumen.
Menurutya, jelang Nataru pihaknya memastikan setiap produk makanan dan minuman yang beredar aman dikonsumsi, tidak kedaluwarsa, dan yang tak kalah penting, konsumen mendapatkan haknya.
Baca Juga: Satlantas Polres Pandeglang Pastikan Moda Transportasi Darat Aman Saat Nataru
“Kami juga menjamin akurasi timbangan agar tidak ada kerugian yang dialami masyarakat, sekaligus memastikan stok barang pokok aman dan distribusinya lancar,” kata Ratu kepada awak media, Rabu, 17 Desember 2025.
Pengawasan terpadu ini akann menyasar sejumlah superstore dan pasar ritel besar di Jakarta Selatan (GrandLucky Superstore – SCBD), Jakarta Pusat (Hero – Gondangdia), Jakarta Timur (Hari-Hari – Buaran), Jakarta Utara (Market City - Pluit Karang) dan Jakarta Barat (The FoodHall - Lippo Mall Puri).
Lewat kolaborasi antara pihaknya dan seluruh instansi terkait, Pemprov Jakarta berkomitmen untuk memastikan masyarakat dapat merayakan momen Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dengan aman, nyaman, dan terjamin.
“Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kualitas, keamanan, dan stok pangan yang dikonsumsi,” ujarnya.
Baca Juga: 193 Personel Penanganan Jalan-Jembatan Pandeglang Disiagakan saat Nataru
Adapun empat fokus utama yang menjadi prioritas pengawasan tim terpadu di antaranya:
- Pengawasan Produk Mamin dan Parsel: Pemeriksaan ketat terhadap izin edar (MD/ML/P-IRT), kondisi kemasan, tanggal kedaluwarsa, dan pelabelan produk makanan, minuman, serta parsel/bingkisan;
- Keamanan Pangan Segar: Pemeriksaan langsung terhadap pangan basah dan segar untuk memastikan bebas dari bahan berbahaya;
- Metrologi Legal (UTTP): Pengecekan akurasi dan tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (timbangan) yang digunakan di ritel untuk memastikan konsumen tidak dirugikan;
- Ketersediaan Barang Pokok: Pengawasan stok komoditas kebutuhan pokok di tingkat distributor dan ritel pasar untuk menjaga kelancaran distribusi dan stabilitas harga menjelang Nataru.
Sebagai informasi, kegiatan ini merupakan wujud sinergi dan kolaborasi antar-instansi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, melibatkan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta, dan Balai Besar POM di Jakarta. (cr-4)