Potret Resbob (Sumber: Instagram/@adimasfirdauss)

HIBURAN

Berujung Panjang, Resbob Di-DO Kampus, Dipecat Organisasi, hingga Diproses Hukum

Selasa 16 Des 2025, 14:14 WIB

POSKOTA.CO.ID - Nasib Youtuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob kini berada di titik nadir.

Konten siaran langsung yang memuat ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan kelompok suporter Viking Persib Bandung berujung pada sanksi berlapis, mulai dari akademik, organisasi, hingga proses hukum pidana.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital memiliki batas hukum dan etika.

Ujaran kebencian berbasis SARA tidak hanya memicu kecaman publik, tetapi juga dapat berdampak serius dalam kehidupan nyata.

Baca Juga: Siapa Ayah Resbobb dan Bigmo Jannah? Ternyata Pernah Jadi Tersangka Karena Terjerat Kasus Ini

Dikeluarkan dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) menjatuhkan sanksi drop out (DO) kepada Resbob setelah melalui rapat rektorat dan mempertimbangkan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui SK Rektor UWKS Nomor 324 Tahun 2025 tertanggal 14 Desember 2025.

Rektor UWKS Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati menegaskan, tindakan Resbob dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila serta budaya akademik yang dijunjung tinggi oleh institusi.

“Perilaku tersebut tidak mencerminkan karakter, etika, maupun nilai kebangsaan yang menjadi landasan Universitas Wijaya Kusuma Surabaya,” tegasnya.

Baca Juga: Apa Alasan Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil? Orang Ketiga Diduga Jadi Penyebabnya

Dipecat Tidak Hormat dari GMNI

Tak hanya dari kampus, sanksi juga datang dari organisasi kemahasiswaan. Resbob resmi diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Komisariat UWKS.

Ketua DPC GMNI Surabaya, Virgiawan Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Resbob tercatat sebagai kader, meski tidak aktif sebagai pengurus.

Ia menyebut pernyataan Resbob merupakan tindakan personal yang tidak sejalan dengan ideologi organisasi.

GMNI memastikan tidak akan memberikan pendampingan hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga: HEBOH! Lily Anak Angkat Raffi-Nagita Disebut Sebagai Anak Rahasia Bobby Nasution dengan Clara Wirianda

Ditangkap Polisi, Diproses Hukum

Setelah sempat dicari, Resbob akhirnya diamankan oleh Polda Jawa Barat di wilayah Jawa Timur.

Ia kemudian dibawa ke Jakarta sebelum dipindahkan ke Bandung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyatakan, penanganan perkara dilakukan secara profesional mengingat dampak luas dari dugaan ujaran kebencian tersebut.

“Kasus ini menimbulkan keresahan di masyarakat sehingga harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kronologi Awal Kasus

Adimas Firdaus Putra (Sumber: TikTok/resbobbb)

Kasus ini bermula dari siaran langsung di media sosial yang memperlihatkan Resbob melontarkan hinaan terhadap Viking Persib Bandung, kemudian berlanjut pada ujaran kebencian terhadap suku Sunda.

Baca Juga: Siapa Clara Wirianda? Ini Profil dan Biodata Selebgram yang Diduga Selingkuhan Bobby Nasution

Video tersebut viral dan memicu gelombang kecaman serta laporan resmi ke kepolisian.

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menilai ucapan tersebut berpotensi memecah belah persatuan bangsa dan meminta proses hukum dilakukan secara tegas agar menimbulkan efek jera.

Tags:
Universitas Wijaya Kusuma SurabayaSARAhukum pidanaPersib Bandung VikingSundaujaran kebencianResbobMuhammad Adimas FirdausYoutuber

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor