POSKOTA.CO.ID - Gelombang kasus dugaan penipuan Wedding Organizer (WO) “By Ayu Puspita” semakin melebar.
Bukan hanya menyeret pemiliknya, Ayu Puspita, kini sang suami, Hendra Everyanto, juga tersangkut dalam laporan polisi dan ikut diperiksa penyidik.
Meski demikian, Hendra berkali-kali menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam operasional WO yang diduga merugikan ratusan pasangan calon pengantin tersebut.
Mengaku Tak Terlibat, tetapi Masuk Daftar Terlapor

Hendra bersikeras bahwa ia hanya suami yang tidak mengetahui jalannya bisnis sang istri.
“Saya tidak ikut apa-apa, saya tidak terlibat,” ucapnya.
Namun, penyidik memiliki pandangan lain.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso, menyebut nama Hendra termasuk dalam lima terlapor dalam perkara ini.
Daftar terlapor mencakup:
- Ayu Puspita
- Hendra Everyanto
- Budi Daya Putra
- Dimas Haryo Puspo
- Reifa Rostyalina
Profil Hendra: Lulusan Ekonomi, Kini Manajer Marketing
Publik mulai penasaran dengan sosok suami Ayu Puspita tersebut. Dari jejak yang terekam di akun LinkedIn-nya, Hendra memiliki latar belakang profesional yang cukup solid.
- Pendidikan: Lulusan SMA Negeri 36 Jakarta, kemudian menyelesaikan studi S1 Manajemen Ekonomi di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STEI).
- Pekerjaan: Bekerja sebagai Marketing Manager di PT Buana Sejahtera Multidana.
Dengan latar belakang di bidang ekonomi dan manajemen, publik pun mulai mempertanyakan pernyataannya yang mengaku tidak mengetahui alur keuangan bisnis istrinya.
Aset Suami Siap Dijual Demi Ganti Rugi
Kasus ini berdampak besar terhadap kondisi finansial keluarga Ayu Hendra.
Demi mengganti total kerugian korban yang diperkirakan mencapai Rp 16 miliar, Ayu mengaku siap menjual sejumlah aset, termasuk harta warisan suaminya.
“Saya punya jatah rumah dari suami, itu mau dijual juga. Jatah suami saya nilainya sekitar Rp500 juta,” ujarnya.
Update Terbaru: Ayu Jadi Tersangka, Hendra Masih Diperiksa
Per Selasa, 9 Desember 2025, Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan dua tersangka: Ayu Puspita (A) dan pegawainya berinisial D.
“A adalah penanggung jawab seluruh kegiatan, sementara D membantu menjalankan aktivitas tersebut.” Ucap Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz.
Lalu bagaimana nasib Hendra?
Untuk saat ini, Hendra dan dua terlapor lainnya masih berstatus saksi dan tengah menjalani pemeriksaan mendalam.
Status hukumnya belum dinaikkan menjadi tersangka, namun proses penyelidikan terus berkembang seiring bertambahnya jumlah korban yang kini mencapai 87 orang.